Kecamatan Angkola Julu Sosialisasikan Perwal No 28
Padangsidimpuan, Tuntasonline.com - Kecamatan Padangsidimpuan Angkola Julu gelar sosialisasi Peraturan Walikota Nomor 28 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di kota setempat.
Baca Juga : Pemkab Karo Berlakukan Sanksi Tegas Pelanggar Prokes Covid-19
Asisten II Setdako H. Rahuddin Harahap bersama Asisten III Hamdan Sukri Siregar, Sekretaris PMD Harun, mewakili Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan dan Camat Angkola Julu Ridwan Ritonga, menjadi narasumber sosialisasi ini.
Sedangkan peserta sosialisasi terdiri dari kepala desa, aparatur desa, berikut tokoh masyarakat se-Kecamatan Padangsidimpuan Angkola Julu, dan dilaksanakan di aula kantor camat setempat, pada Selasa (22/9/2020) pagi.
Rahuddin menyampaikan, Perwal ini menyasar seluruh masyarakat Kota Padangsidimpuan yang pada kesempatan itu disosialisasikan khususnya terhadap masyarakat Sidimpuan Angkola julu.
"Kepada kepala desa dan tokoh masyarakat, kami mengharapkan agar mengajak warganya untuk mengikuti protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak," ujar Asisten II.
Dia pun memdorong agar Perwal ini lebih masif disosialisasikan ke tengah-tengah maayarakat masing-masing sebelum dilaksanakan secara tegas dengan penerapan sanksi berupa sanksi sosial membersihkan fasilitas umum dan danksi denda.
Baca Juga : Gelar Coffe Morning Bersama Wartawan, Ini Harapan Dandim 0205/TK
"Apalagi Sidimpuan Angkola Julu satu-satunya dari 6 kecamatan di kota kita yang warganya tidak ada terpapar Covid-19 sampai saat ini. Karena itu, pertahankan kedisiplinan untuk mentaati protokol kesehatan dalam memutus rantai penyebaran Covid-19," pungkas Rahuddin. (RF/TO)
- 31 views
Facebook comments