Skip to main content
Ter

Polres Tanah Karo Amankan Dua Pemuda Beserta Ganja Siap Edar

KARO, TuntasOnline.com - Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus Setyo Indriyono SH MH SIK melalui Kasat Narkoba AKP Rasmaju Tarigan SH membenarkan penangkapan terhadap dua orang Laki-laki dewasa beserta Barang Bukti Narkotika Golongan Satu Jenis Ganja yang siap edar, Jumat ( 17/06/2020).

Baca Juga :  Diduga Karena Arus Pendek Listrik, Tiga Rumah di Desa Gunung Merlawan Kebakaran 

Disampaikan AKP Rasmaju Tarigan kepada wartawan,telah mengamankan dua orang laki–laki dewasa Tri Putra Aksi Ginting alias Negro (24) Wiraswasta warga Jalan Veteran gang sempakata Ujung kelurahan kampung Dalam kecamatan Kabanjahe kabupaten Karo serta Ronaldo Surbakti (20) Desa Kuta Galuh Kecamatan Tiganderket, Karo.

Kedua Pelaku diamankan dari Jalan Veteran Gang Pendidikan Kelurahan Kampung Dalam Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo tepatnya di sebuah gubuk. Pada Hari Kamis tanggal 16 Juli 2020, sekira pukul 14.45 WIB

Lanjut Kasat Narkoba AKP Rasmaju Tarigan SH, bahwa saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa Plastik assoy warna biru berisikan 260 (dua ratus enam puluh) paket/am narkotika jenis ganja kering meliputi ranting, daun dan biji yang dibalut dengan kertas warna coklat dengan berat keseluruhan seberat bruto 450 (empat ratus lima puluh) gram,

Dan di dalam Plastik assoy warna merah berisikan 172 (seratus tujuh pulh dua) paket/am narkotika jenis ganja kering meliputi ranting, daun dan biji yang dibalut dengan kertas warna coklat dengan berat keseluruhan seberat bruto 350 (tiga ratus lima puluh) gram, 39 (tiga puluh sembilan) paket/am narkotika jenis ganja kering meliputi ranting,

Tidak itu saja daun dan biji yang dibalut dengan kertas warna coklat dengan berat keseluruhan seberat bruto 70 (tujuh puluh) gram didalam sebuah potongan pipa, 1 (satu) bungkus kertas putih berisi narkotika jenis ganja meliputi batang/ranting seberat bruto 120 (seratus dua puluh) gram, 13 ( tiga belas) paket/am narkotika jenis ganja kering meliputi ranting, daun dan biji yang dibalut dengan kertas warna coklat dengan berat keseluruhan seberat bruto 17,87 (tujuh belas koma delapan tujuh) gram didalam sebuah tas sandang warna hitam, 1 (satu) bungkus/bal warna kuning berisi narkotika jenis ganja kering meliputi ranting, daun dan biji yang seberat bruto 950 (sembilan ratus lima puluh) gram di dalam 1 (satu) buah jaket kulit warna warna hitam, 21 (dua puluh satu) lembar kertas warna coklat dan uang tunai sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), Beber Kasat Berkepala Plontos tersebut.

Baca Juga :  FK-BPD Benteng Usulkan Kenaikan Tunjangan, Berikut Rinciannya

"Setelah menemukan barang bukti tersebut kedua pelaku diboyong ke Mapolres Karo, guna proses penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.(RT/TO)

Facebook comments

Adsense Google Auto Size