Miliki Pil Ekstasi, Pemuda Ini Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Karo, TuntasOnline.com - Satresnarkoba Polres Tanah Karo kembali mengungkap tindak pidana narkotika jenis ekstasi, Kamis (27/10/2022) sekira pukul 01.00 WIB di Desa Kandibata Kecamatan, Kabanjahe Kabupaten Karo,Sumatera Utara tepatnya di Parkiran CAFE RIVALTRI.
Tim Opsnal berhasil mengamankan satu orang laki-laki inisial AOG (24), warga Desa Jalan Mesjid Kelurahan Lau Cimba Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo.
Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sudabutar melalui Kasat Narkoba AKP H. Tobing membenarkan atas penangkapan orang tersebut.
Dijelaskan Kasat, bahwa terduga pelaku AOG, ditangkap petugas karena kedapatan petugas sedang menguasai narkotika jenis ekstasi.
Dimana pada Rabu(26/10) malam, personil Opsnal Satnarkoba menerima informasi tentang adanya seseorang yang sering menjualkan narkotika jenis ekstasi di daerah sekitar Cafe Rivaltri tersebut.
"Menerima informasi tersebut, kita perintahkan personil turun ke lapangan untuk penyelidikan", ujar Kasat. Kamis(03/11).
Lanjutnya, dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengetahui seorang yang dicurigai sebagai bandar narkotika tersebut. Sejurus kemudian petugas selanjutnya melakukan pengintaian dan membuntuti orang yang dicurigai tersebut.
Hingga pada hari Kamis(27/10) sekira Pukul 01.00 WIB, tepatnya di Parkiran Cafe Rivaltri, petugas melakukan penangkapan terhadap orang tersebut, yang kemudian mengaku bernama AOG.
Petugas pun langsung melakukan pengeledahan di badan AOG dan menemukan 2 (dua) paket klip bening berles merah diduga berisikan Narkotika golongan I jenis Ekstasi warna coklat muda sebanyak 20 butir setelah ditimbang berat Bruto 8.36 (delapan koma tiga enam) Gram dari kantong celana sebelah kanan yang dipakainya.
Dari introgasi petugas kepada AOG, hanya mengaku bahwa barang bukti narkotika ekstasi yang ditemukan tersebut adalah benar miliknya.
"Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk dilakukan proses lidik dan sidik. Pelaku dikenakan melanggar pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara,"tutup nya.
Salah seorang warga Kabanjahe marga Purba, mengapresiasi Polres Tanah Karo khususnya Satresnarkoba. Dimana akhir-akhir ini Polres Tanah Karo berhasil mendukung para pengedar narkotika di wilayah Tanah Karo.
Diharapkan kepada Polres Tanah Karo untuk menyikat para bandar-bandarnya, jangan hanya para pengedar, agar Kabupaten Karo bersih dari yang namanya narkotika dan penyakit masyarakat lainnya. Sekali lagi saya apresiasi Polres Tanah Karo, apa lagi saat ini, diketahui citra Polri turun drastis akibat dari kasus pembunuhan alm Josua,"Pungkas Purba (wan/TO)
- 122 views
Facebook comments