Layanan Imigrasi Didekatkan ke Desa, TPPO Jadi Perhatian
Nunukan, TuntasOnline.id - Pemerintah Kabupaten Nunukan mendukung langkah Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan mendekatkan layanan dan informasi keimigrasian hingga ke tingkat desa. Upaya tersebut dinilai penting untuk meningkatkan pemahaman masyarakat sekaligus mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO), tindak pidana penyelundupan migran (TPPM), dan pelanggaran keimigrasian.
Bupati Nunukan H. Irwan Sabri, SE., mengatakan kehadiran petugas Imigrasi di tengah masyarakat tidak hanya berkaitan dengan pelayanan administrasi, tetapi juga menjadi sarana pembinaan dan sosialisasi mengenai berbagai ketentuan keimigrasian.
“Kegiatan Imigrasi hari ini pada dasarnya merupakan bagian dari pembinaan dan sosialisasi kepada masyarakat. Kita ingin masyarakat memahami berbagai layanan dan kegiatan yang dilakukan Imigrasi, sehingga ke depan tidak terjadi lagi persoalan seperti TPPO maupun permasalahan lainnya,” kata Irwan, Senin (21/09/2026).
Menurutnya, penyampaian informasi secara langsung menjadi penting bagi Kabupaten Nunukan yang merupakan wilayah perbatasan dengan mobilitas masyarakat cukup tinggi.
Dengan mendapatkan informasi yang benar dan mudah diakses, masyarakat diharapkan dapat memahami prosedur keimigrasian serta lebih berhati-hati terhadap berbagai aktivitas yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan Adrian Soetrisno mengatakan pihaknya saat ini telah menempatkan petugas pada empat wilayah yang menjadi pilot project. Keempat wilayah tersebut berada di Sebatik, Nunukan, Lumbis dan Krayan.
“Jadi saat ini kita sudah ada empat desa. Di Sebatik satu, di Nunukan satu, di Lumbis satu, dan di Krayan satu. Ke depannya akan kita tambah, mungkin ada dua atau tiga desa lagi,” ujar Adrian.
Ia menjelaskan, lokasi pilot project diprioritaskan pada wilayah yang dinilai memiliki kerentanan terhadap TPPO, TPPM maupun pelanggaran keimigrasian. Namun, desa lain yang membutuhkan informasi dan layanan keimigrasian juga dapat memperoleh pendampingan.
Petugas yang ditempatkan di wilayah tersebut akan memberikan sosialisasi dan informasi sekaligus membantu masyarakat memperoleh akses terhadap layanan keimigrasian.
“Tujuan utamanya adalah sosialisasi, memberikan informasi kepada masyarakat, dan memberikan layanan agar masyarakat lebih mudah memperoleh akses informasi tentang keimigrasian,” jelasnya.
Menurut Adrian, pendekatan langsung diperlukan agar masyarakat lebih mudah mendapatkan informasi dan memahami prosedur keimigrasian sebelum melakukan aktivitas yang berkaitan dengan perjalanan lintas negara.
“Petugas kita akan berada lebih dekat dengan masyarakat agar mereka merasa mudah mendapatkan informasi keimigrasian,” katanya.
Bagi Pemkab Nunukan, penguatan edukasi hingga tingkat desa menjadi bagian dari upaya bersama untuk meningkatkan kesadaran masyarakat perbatasan terhadap aturan. Terlebih, informasi yang memadai dapat membantu masyarakat mengambil keputusan dengan memahami prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Kolaborasi pemerintah daerah dan jajaran Imigrasi tersebut diharapkan membuat informasi serta layanan keimigrasian tidak hanya terpusat di kawasan pemerintahan, tetapi juga menjangkau masyarakat di desa-desa perbatasan dengan mobilitas lintas negara yang tin
- 2 views
Facebook comments