Curi Emas Majikan Bernilai Puluhan Juta, ART di Batu Bara Ditangkap Polisi
BATUBARA, Tuntasonline.com - Sat Reskrim Polres Batu Bara bersama Team Opsnal Polsek Lima Puluh menangkap, WY (38) Asisten Rumah Tangga (ART) pelaku pencurian emas majikannya Jojor Delima Siregar (43) warga Kelurahan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.
Pelaku warga Dusun Sei Meranti, Kecamatan Tanjung Medan, Rokan Hilir Ditangkap di Medan.
Kasi Humas Polres Batu Bara Iptu R Zebua dalam keterangan tertulisnya membenarkan penangkalan tersebut, Rabu (7/12/2022).
Zebua menjelaskan, saat itu Rabu (23/11) sekitar pukul 16.45 wib korban Jojor Delima Serigar menanyakan kepada saksi tentang keberadaan WY selaku ART dirumahnya, saksi memberitahukan kepada korban bahwa ART sedang berada diluar rumah. Lalu saksi bersama korban pergi kekuar untuk undangan.
Saat pulang kerumah, korban tidak melihat keberadaan ART. lalu korban melihat perhiasan yang disimpan dilemari kamarnya sudah tidak ada.
"Akibat peristiwa itu korban mengalami kerugaian dengan total Rp. 64 juta sehingga melaporkannya ke pihak Kepolsian," ungkapnya.
Dari dasar laporan, pelaku diamankan di Patumbak pasar 5 Kota Medan pada, Senin (5/12) lalu. Saat diintrogasi pelaku mengakui hasil penjualan perhiasan emas ditransfer kepada pelaku, FA (31) warga Desa Perbaungan, Labuahan Batu.
Dari hasil itu, petugas berhasil menabgkap FA di Komplek Perumaha Elite Rajawali daerah Medan Sunggal. Selanjutnya kedua pelaku diboyong ke Mako Polsek Lima Puluh untuk pemeriksaan lebih lanjut, ujarnya.(Zfn/TO)
- 45 views
Facebook comments