Skip to main content
Diskusi dan Konsultasi Soal Penyelesaian LUT, Bupati Karo Lakukan Pertemuan Bersama Sestama BNPB

Diskusi dan Konsultasi Soal Penyelesaian LUT, Bupati Karo Lakukan Pertemuan Bersama Sestama BNPB

Karo,TuntasOnline.Com - Bupati Karo Terkelin Brahmana, SH MH melakukan pertemuan bersama Sekretaris Utama (Sestama) BNPB,  dalam rangka keperluan diskusi dan konsultasi sekaitan penyelesaian LUT (Lahan usaha Tani) relokasi tahap III siosar yang tak kunjung selesai

Pasalnya, dilapangan rekanan kontraktor mengalami kendala dalam bekerja. Sejumlah alat berat melakukan cabut tungkul kayu, dihalangi oleh masyarakat lokal desa Pertibi Kecamatan Merek, dengan dalih lokasi lahan LUT tersebut diklaim milik hutan adat mereka. 

Disamping itu, SK Menteri Kehutanan yang telah  menetapkan  tukar menukar kawasan Hutan (TMKH) 480 Ha, diantaranya LUT tersebut, yang sedang  dikerjakan oleh pihak rekanan, dianggap merugikan pihak masyarakat Desa Pertibi kec. Merek.Ujar  Bupati Karo Terkelin Brahmana, SH MH didampingi Plt. BPBD Karo Natanail Perangin Angin, Kabid RR Nius Abdi, Ginting. S, Hut, saat menerangkan dihadapan Sekretaris Utama (Sestama) BNPB, Harmensyah,Jumat (26/3) sore di Graha BNPB, Jakarta. 

Menurut Terkelin, di sisi lain, kedepan kendala yang dihadapi oleh pemda Karo sangat krusial yaitu batas tempo pengerjaan LUT tersebut sesuai aturan bulan Mei 2021, harus sudah clear. 

"Kenyataan inilah yang harus kami sampaikan, agar nantinya tidak terjadi kurang komunikasi. Kalau ada komunikasi solusi dan strategi  pasti ada, harapan kami demikian," Ujarnya.

Dan kedepan lanjut Bupati menyampaikan, pemda Karo kedepan bulan Mei 2021 akan memberlakukan SIPD (Sistem Informasi Pembangunan Daerah), uji coba dilakukan bulan April 2021, tentu anggaran LUT menjadi hambatan karena belum masuk SIPD, jadi hal tersebut kami butuh komunikasi dan solusi. 

Mendengar hal tersebut, Sekretaris Utama (Sestama) BNPB, Harmensyah mengatakan pada prinsip pihaknya selalu melakukan monitoring dalam pekerjaan LUT yang belum ada titik terangnya, pasca diklaim masyrakat Desa Pertibi kec. Merek bahwa lahan LUT yang dikerjakan pemda Karo adalah milik mereka. 

"faktor itulah, saya optimis, pekerjaan LUT bakal tak kunjung selesai sesuai batas tempo yang dicatatkan," ujarnya.

Namun demikian, pihak BNPB telah menambah waktu limite   penyelesaian LUT menjadi  bulan Juli 2021 yang semula bulan Mei 2021 harus clear. 

Strategi lain, jika ingin mau cepat pengelolaan LUT dibenarkan dalam aturan permen baru bisa dikerjakan secara swakelola, tidak lagi lewat tender lelang, ini jurus terakhir, kalau ingin kejar target bulan Juli 2021 bisa selesai. 

"Antisipasi ini segera susun perencanaan oleh BPBD Karo, kalau tidak repot, mainkan jurus terakhir swakelola-kan  saja biar tidak berlarut larut, ini saran masukan, "harapnya(RT/TO)

Facebook comments

Adsense Google Auto Size