Skip to main content
Penyidik KPK Limpahkan Berkas Perkara 2 Mantan Politisi PPP

Penyidik KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Politisi PPP

Jakarta, TuntasOnline.com – Pasca berkas perkara dinyatakan lengkap, Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupasi (KPK) melaksanakan tahap dua (Penyerahan tersangka dan barang bukti) tersangka Irgan Chairul Mahfiz (ICH) dan Puji Suhartono (PJH) kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU),

Hal ini sampaikan Plt Jubir KPK, Ali Fikri, kepada tuntasonline com melalui WhatsApp nya, Kamis (4/2/2021)

Lanjut Ali Fikri mengatakan selanjutnya penahanan keduanya menjadi kewenangan Tim JPU. DAn masing-masing dilakukan penahanan di Rutan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 4 Februari 2021 hari ini – 23 Februari 2021.

Dijelaskan, ICH di tahan di Rutan cabang KPK di Gedung AcLC kav C1 sedangkan PJH di tahan di Rutan cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur.

Dilanjutkan, Tim JPU punya waktu 14 hari guna menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke PN Tipikor Medan, Sumut.

“Selama proses penyidikan telah diperiksa sejumlah 81 orang saksi diantaranya dari pihak aparatur sipil negara (ADN) di lingkungan Pemkab Labura,” imbuhnya

Diketahui, ICH merupakan mantan anggota DPR dari Fraksi PPP sementara PJG adalah mantan Wakil Bendahara Umum DPP PPP.

"Keduanya diduga terlibat kasus korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labura, "pungkas Jubir KPK(RT/TO)

Facebook comments

Adsense Google Auto Size