Penimbunan Lahan Sawah Produktif di Bireuen Marak Terjadi
Bireuen, TuntasOnline.Com - Penimbunan lahan sawah produktiif pertanian terus terjadi di Kabupaten Bireuen.
Pantauan TuntasOnline.Com Peristiwa semacam ini dapat mengancam turunya produksi beras, sehingga masyarakat mudah terserang gizi buruk.
Di Bireuen, areal lahan sawah produktif pertanian yang hilang jumlahnya lebih besar dibandingkan cetak sawah baru seluas 40 hektar yang dibuat oleh Pemerintah melalui Dinas Pertanian tahun 2019- 2020 berlokasi di Desa Pantee Peusangan Kecamatan Juli Bireuen.
Kasus penimbunan lahan, sangat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, selanjutnya disebut UU 41/2009, pertimbangan pengesahan UU ini yaitu lahan pertanian merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa dan digunakan untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat dari segi penyediaan pangan melainkan bukan dialih fungsikan untuk kebutuhan lainya, seperti bangunan ruko, gedung sekolah, rumah dan sebagainya dikarenakan Negara juga memiliki peran penting untuk memenuhi hak atas pangan masyarakat sehingga berkewajiban menjamin kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan.
Kadis Pertanian Bireuen M Nasir saat ditemui TuntasOnline.Com di Ruang kerjanya Senin (01/02/2021) menyebutkan mereka sudah lama mengetahui persoalan itu, hanya saja tidak berdaya, akibat dasar hukum qanun daerah belum terbentuk dari Pemerintah bersamaan dengan belum tersedianya anggaran dana pada dipa mereka demi memenuhi segala kebutuhan dilapangan.
"Lagi pula kebanyakan lahan sawah produktif pertanian yang ditimbun adalah milik masyarakat secara pribadi, jadi untuk melarang mereka sangat sulit diterapkan," ujar M.Nasir.
Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten melalui Dinas Pertanian Bireuen, ditahun 2021 lagi menunggu proses lahirnya qanun terkait masalah itu, selanjutnya mereka akan turun kelapangan untuk menindak tegas pelaku penimbunan lahan sawah produktif pertanian.
"Selepas itu menyangkut kebutuhan anggaran operasional saat ini pihak Dinas pertanian Bireuen sudah mengantonggi 30 juta meskipun nilainya tak seberapa penindakan tetap dilakukan," ungkap M Nasir. (Hendra)
- 132 views
Facebook comments