Pesta Adat di Karo Diperbolehkan, Berikut Persyaratan yang Harus Dipatuhi
Karo, TuntasOnline.com - Pelaksanaan pesta adat saat masa wabah pandemi C19 dilarang. Namun, acara tersebut kini bisa kembali dilaksanakan dengan syarat protokol kesehatan yang cukup ketat, karena dengan penerapan protokol kesehatan yang secara ketat wajib dijalankan untuk mencegah kluster baru.
Hal itu ditekankan Bupati Terkelin Brahmana, SH, MH saat menghadiri simulasi kegiatan dan pembekalan tata cara pembatasan peserta yang hadir saat pesta adat berlangsung sesuai protokol kesehatan kepada pengelola dan tamu undangan, di Jamburta Ras Jalan Letjen Jamin Ginting Berastagi, Jumat (15/1/2021) Pukul 12.00 WIB.
Menurut Bupati Karo, bagi pengelola Jambur(gedung) setelah simulasi ini, supaya mengaplikasikan secara konsisten saat acara pesta adat ataupun yang sifatnya mendatangkan kerumunan, apa yang telah dipraktekkan dan dilihat, baik segi jarak (pembatasan) antara perorangan saat duduk di tikar, ini juga harus diperhatikan.
“Disini pihak pengelola jambur perlu berperan agar pihak yang menggelar pesta (hajatan) mempedomani prokes yang telah di simulasikan tersebut,” harapnya.
Disamping itu, “Tim Satgas Jambur” yang akan kita berdayakan terdiri dari Puskesmas Kecamatan, Camat, Kapolsek dan Koramil serta Satpol PP, ikut mengawasi setiap acara pesta di Jambur-jambur. Pihak pengelola jambur maupun pihak keluarga yang menggelar pesta harus selalu berkoordinasi dengan tim satgas guna memberitahukan jika ada pesta di jambur, agar tim monitoring turun melakukan pengecekan dan pengawasan, kata Bupati. Diperbolehkan Gelar Pesta di Jambur, Patuhi Rambu-rambu.
“Artinya, semua bekerjasama saling berkolaborasi agar acara pesta adat, baik suka maupun duka serta hajatan lainnya dapat terus berlangsung di masa pandemi, namun ada rambu-rambu yang harus di perhatikan dan dipatuhi,” tegas Terkelin Brahmana.
Seyogianya, imbuh Bupati Terkelin Brahmana, pesta di jambur itu harus fleksibel, jika sudah tidak ada kepentingan lain, supaya pulang, kemudian diganti dengan customer yang antri, disini letak pengaturan pihak hajatan dengan pihak satgas jambur.
“Disini penekannannya, saling memahami, saling menjaga dan saling mengingatkan, tujuannya menghindari kerumunan dan semua pihak patuh pada protokol kesehatan secara ketat,” ucapnya.
Ini Urutannya Satu Tikar Hanya 6 Orang Sementara Dandim 0205 /TK Letkol Kav Yuli Eko Hadyanto mengungkapkan dalam simulasi, supaya lebih efektif para peserta yang hadir dalam pesta di jambur, setiap tikar yang telah disediakan agar dalam simulasi, diaplikasikan dalam pesta sebenarnya, tegas Dandim.
“Misalnya satu tikar sesuai prokes, yang duduk maksimal 6 orang dan minimal 5 orang, memakai masker. Ini sangat penting, jangan hanya dalam simulasi dijalankan, tapi pada saat pesta pun nanti harus sesuai atau mempedomani simulasi ini,” tegas Letkol Kav Yuli Eko Hadyanto.
Ketentuan ini harus berlaku sesuai yang disimulasikan ini. Tujuannya demi kesehatan dan keselamatan warga itu sendiri. jika tidak tim satgas kecamatan yang akan menegur, dan bisa saja disuruh pulang di acara pesta tersebut. Hasil simulasi konsisten dijalankan dan jangan menganggap sepele.
“Jangan terlena dan anggap sepele. Praktek simulasi pesta di jambur ini harus konsisten dijalankan. Coba bayangkan sepulang dari menghadiri pesta, terpapar virus corona, terus pulang ke rumah, anak-anak dan keluarga juga akhirnya terpapar Covid-19 di rumah,” sebut Dandim.
"Kembali mengingatkan kasus terpapar Covid-19 di Kabupaten Karo terus meningkat dari hari ke hari, untuk itu pembatasan dan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin dijalankan termasuk dalam aktivitas sehari-hari," pungkasnya.(RT/TO)
- 120 views
Facebook comments