Skip to main content
Kesadaran Penerapan Prokes Covid-19 Menurun

Kesadaran Penerapan Prokes Covid-19 Menurun

Karo, TuntasOnline.com –Kesadaran masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan (prokes) akhir-akhir ini terlihat sudah mulai menurun akibat pandemi Covid-19 sudah berlangsung berbulan-bulan. 

Untuk itu, operasi yustisi dan sosialisasi disiplin protokol kesehatan harus terus digencarkan untuk mengingatkan masyarakat. Kalau tidak diingatkan, kesadaran masyarakat akan terus menurun.

Terkait vaksin Sinovac, itu memang salah satu upaya untuk memutus mata rantai, namun bukan menghilangkan. 

Jadi, penegakan protokol kesehatan harus gencar dilakukan untuk mengedukasi masyarakat untuk mematuhi prokes.

Hal tersebut diutarakan saat Rapat Koordinasi (Rakor) tindaklanjut Intruksi Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi nomor 1 tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan dalam rangka pengendalian penyebaran penularan Covid-19, Kamis (14/01) di aula lantai 3 kantor bupati.

Turut hadir dalam rapat tersebut, Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus Setyo, Sik, Dandim 0205/TK Letkol Kav Yuli Eko Hadyanto, Kadis Pariwisata Munarta Ginting, pengusaha dan para pengelola Jambur Berastagi dan Kabanjahe serta perwakilan desa. 

Bupati Karo Terkelin Brahmana, mengatakan, tidak hanya instruksi untuk disiplin menjalankan protokol kesehatan yang sudah menurun, namun himbauan kepada masyarakat juga sudah jarang terdengar. Terlihat instruksi disiplin protokol kesehatan Covid-19 sudah mengendur, disisi lain juga masyarakat sudah menganggap seperti biasa.

"Untuk itu,Bupati mengajak seluruh OPD tekait, stakeholder, para pengusaha Jambur, para camat serta kepala desa SE Tanah Karo agar mengetatkan kembali penegakan protokol kesehatan di jajaran dan di wilayahnya masing-masing. Cegah sebelum semakin banyak warga terpapar C19. Untuk menyamakan persepsi, maka kita butuh langkah langkah sistematis, strategis, cepat, tepat, fokus dan terpadu untuk mengendalikan penyebaran pandemi Covid-19 tidak semakin meluas serta menimbulkan klaster baru.

Caranya, harus ada memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat secara tepat dan terukur serta mengaktifkan kembali posko-posko Satgas dan relawan di tingkat desa.

"Langsung eksekusi supaya masyarakat tidak terlena. Tingkatkan Operasi Yustisi “Intensifkan kembali prokes 3M yakni memakai masker, mencuci tangan serta menjaga jarak"tegas Bupati.

Sementara itu, perwakilan Jambur ataupun gedung Rudang Mayang dan Jambur Lige(balai desa) mengaku setuju jika diberlakukan pembatasan sesuai prokes, namun saran kami agar pihak pemerintah daerah Karo membuatkan surat edaran yang disepakati bersama satgas, tentang point-point jumlah pembatasan saat penggunaan jambur/gedung yang dipakai, maupun batas waktu operasional dan apa saja ketentuan yang lain, agar dituangkan dalam surat edaran tersebut, harap juru bicara perwakilan pengusaha Jambur bermarga Barus.

Dasar itu, apabila ada pihak hajatan yang hendak memakai jambur, maka kami pihak pengelola pertama kali akan menyerahkan ketentuan yang harus dipatuhi sesuai surat edaran, jika mereka bersedia maka jambur)gedung dapat di pakai. Strategi ini sangat penting dengan win-win solution jika direalisasikan. Berkaitan dengan Perda daerah nomor 46 tahun 2020 tentang penerapan prokes bisa memenuhi ketentuan dengan kapasitas Jambur/gedung.

Sementara Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus Setyo, mengatakan agar para pengusaha dan yang lainnya harus paham dan tahu bahwa Covid-19 merupakan penyakit wabah menular yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat sebagai bencana nasional non alam. 

"Apabila pengusaha dan masyarakat yang tidak mematuhi ketentuan tersebut, saya pastikan akan dijerat pidana sebagaimana tertuang dalam Undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular,” papar Kapolres.

Salah satu poin pentingnya, disebutkan, “barang siapa dengan sengaja, maupun tanpa sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah menular maka dapat diancam pidana penjara,” tegas Kapolres.(RT/TO)

Facebook comments

Adsense Google Auto Size