Simpan Bagian Tubuh Hewan Dilindungi, Parubaya Ini Diciduk Polisi
Bengkulu, Tuntasonline.com - Seorang pria berinisial AR (48) didapati menyimpan bagian tubuh dari hewan yang dilindungi pada Kamis sore (17/9).
Baca Juga : Silaturrahmi Bersama Pemuda Batak, Rosjonsyah Salurkan Semangat Bengkulu Berbenah
Dari kediaman pelaku ditemukan, 2 buah tanduk rusa sambar. 1 bagian kepala tanduk kambing hutan. Dan 1 buah tanduk kambing hutan.
Hewan yang di ambil bagian tubuhnya tersebut merupakan hewan terancam punah yang dilindungi, AR di duga tidak hanya menyimpan, namun juga memperdagangkan bagian tubuh dari hewan yang dilindungi tersebut.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno saat di wawancarai awak media membenarkan hal tersebut, "Pelaku di tangkap karena didapati menyimpan tanduk dari rusa sambar, dan tanduk kambing hutan, dan seluruh bagian hewan yang dilindungi dilarang untuk dimiliki,disimpan ataupun diperjual belikan".
Baca Juga : Sukai Karakter Kepemimpinan Rohidin-Rosjonsyah, Pemuda Batak Rafflesia Jalin Komunikasi Terkait Dukungan
Kabid Humas juga menambahkan. "Untuk saat ini yang bersangkutan sudah di amankan dan di proses hukum,".(Cw1)
- 181 views
Facebook comments