Sekwan Ditetapkan Tersangka Korupsi, Anggota Dewan Seluma Disebut Terima Aliran Dana
Bengkulu, Tuntasonline.com - Setelah proses penyelidikan yang sangat panjang dan cermat. Akhirnya Penyidik unit 2 (dua) subdit tindak pidana korupsi Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu resmi menetapkan Sekwan seluma berinisial ES sebagai tersangka. Anggota DPRD Seluma disebut-sebut terima aliran dana.
Adapun ES selaku Pengguna Anggaran (PA) Kegiatan pengelolaan pemeliharaan randis dan bbm setwan seluma tahun 2017 itu ditetakan tersangka setelah gelar perkara Juma’t lalu.
Baca Juga : Seorang Remaja Tenggelam di Pemandian Tongging, Jasadnya Belum Ditemukan
Penetapan sekwan seluma sebagai tersangka ini dikatakan Dir Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Dedy Setyo Yudho Pranoto, juga berdasarkan hasil pemeriksaan saksi ahli pidana.
Dir Rekrimsus Polda Bengkulu itu mengatakan “Yang telah ditetapkan sebagai tersangka sekarang, adalah hasil dari gelar perkara dan hasil pemeriksaan ahli pidana, itu Kuasa Pengguna Anggaran (KPA),” terang Kombes Pol Dedy Setyo Yudho Pranoto.
Dedy juga menambahkan, bahwa kasus ini belum berakhir, karena anggota dewan yang disebut-sebut diduga turut menerima aliran dana yang dikorupsikan, ditambahkan kombes pol dedy besar kemungkinan juga akan menjadi tersangka, namun setelah sidang e-s selesai digelar.
Dedy juga menegaskan “untuk anggota dewan, berdasarkan koordinasi dengan jaksa penuntut umum, nanti kita tetapkan sebagai tersangka setelah hasil dari sidang KPA tersebut, hasil dari sidang atau vonis pengadilan terhadap KPA inilah menjadi acuan kita untuk menetapkan para anggota dewan”, pungkas Kombes Pol Dedy.
Baca Juga : Berstatus Pelajar SMP, Empat Remaja Diduga Jambret Anak Dibawah Umur
Sebelumnya, kasus ini telah menyeret dua nama sebagai terpidana yakni mantan bendahara pengeluaran Samsul Asri, dan PPTK Kegiatan Fery Lastoni, yang saat ini sedang menjalani hukuman penjara.(Cw1)
- 242 views
Facebook comments