KPU Proses Surat PAW Anggota DPRD Kaur
Kaur, Tuntasonline.com - KPU Kaur tindaklanjuti surat yang sudah dilayangkan oleh ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Kaur terkait adanya Pergantian Antar Waktu (PAW) dari Partai Golkar.
Diketahui belum lama ini seorang anggota DPRD Kabupaten kaur dari partai Golkar meninggal dunia, saat ini surat sudah di terima KPU Kaur untuk diproses sesuai prosedur yang berlaku.
Komisioner KPU Kaur Bidang teknis Irpan Hadi mengatakan "Kami sudah menerima surat permintaan nama calon PAW dari pimpinan DPRD Kabupaten kaur. Sesuai dengan regulasi nya maka kami akan menindak lanjutinya dalam kurun waktu paling lama 5 hari,selanjutnya kami akan meneliti dokumen Calon PAW tersebut dan melakukan klarifikasi dan verifikasi data kepada calon PAW ataupun ke Partai Politik,apakah calon PAW tersebut masih aktif di parpol atau tidak serta masih memenuhi syarat atau tidak,".
"Yang mana belum lama ini ada seorang anggota DPRD Kabupaten Kaur priode 2019-2024 meninggal dunia atas nama Sulaiman Rasyid dari partai Golkar dan daerah pemilihan dari dapil 1. sesuai regulasinya maka calon penggantinya adalah caleg peraih suara terbanyak berikutnya di dapil 1 dan dari partai Golkar itu sendiri,mudah-mudahan dalam kurun waktu kurang dari lima hari kita sudah menyerahkan nama Calon PAW yang sudah kita teliti dan verifikasi, selanjutnya hasil penelitian dokumen tersebut akan kita serahkan ke pimpinan DPRD Kabupaten Kaur terkait nama yang sudah di tetapkan KPU," tandas Irpan hadi.(HZ)
- 141 views
Facebook comments