Skip to main content
Ter

Polres Bengkulu Berhasil Ungkap Pengedar Obat dan Praktek Aborsi

Bengkulu, Tuntasonline.com - Tim Kepolisian Resort (Polres) Bengkulu berhasil mengamankan seorang perempuan, warga kelurahan Betungan, kota Bengkulu yang diduga sebagai pengedar obat penggugur janin. 

IP (35) diamankan Polres Bengkulu lantaran dirinya diduga telah mengedarkan obat penggugur janin. Selain, IP juga menjalankan praktek aborsi yang sudah berlangsung tidak kurang dari 3 bulan dan telah mengugurkan kandungan sebanyak 4 kali.

Awal mulanya, IP menjalankan bisnis haramnya itu melalui kerjasama rekan-rekannya dan mulut ke mulut kemudian melakukan transaksi kepada konsumen. 

Saat konferensi pers di Mapolres, Selasa (17/12/19). Kapolres Bengkulu AKBP Prianggodo Heru Kunprasetyo mengatakan, peredaran obat penggugur janin ini diketahui setelah adanya laporan dari masyarakat. 

"Awalnya, kita dapat laporan dari masyarakat bahwa ada tempat praktik aborsi di wilayah kota Bengkulu," ujar Heru.  

Dari pengakuannya, IP telah menjual kurang lebih 15 butir obat. Pemesannya mulai kalangan mahasiswi, pelajar dan profesi kebidanan. 

Heru menambahkan, ''Obat aborsi itu dihargai mulai dari Rp. 180 ribu sampai Rp. 200 ribu per butir".

Dari hasil pemeriksaan, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti lain berupa, peralatan  medis yang diduga dijadikan untuk aborsi, tujuh butir pil aborsi, dan uang tunai Rp1,4 juta.

Atas perbuatannya, IP dijerat Pasal 197 Juncto 106 Ayat (1) atau Pasal 196 Juncto Pasal 98 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Tentang Kesehatan Tahun 2009, dengan ancamanan penjara selama 15 tahun. (SR)

Facebook comments

Adsense Google Auto Size