Skip to main content
S

Pelaku Curanmor Diciduk Polsek Ratu Agung

Bengkulu, Tuntasonline.com — Seorang pelajar Kota Bengkulu yang masih berumur 18 tahun berhasil diamankan oleh Polsek Ratu Agung, lantaran diduga melakukan tindak pidana Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) jenis Honda scoopy milik Yesni Sulastri warga Kota Bengkulu yang ketika itu sedang berada di Parkiran Hotel Bidadari, Jalan Pariwisata, Pantai Panjang, Kota Bengkulu. 

Kapolres Kota Bengkulu AKBP Prianggodo Heru Kun Prasetyo melalui Kapolsek Ratu Agung Iptu Fajri Ameli Putra di Mapolsek Ratu Agung, Selasa (24/9/2019) mengatakan, dalam aksinya terduga pelaku merusak kunci stang sepeda motor milik korban yang saat itu sedang terparkir di Hotel Bidadari Jalan Pariwisata Pantai Panjang Kota Bengkulu. Setelah berhasil merusak kunci stang sepeda motor korban, terduga pelaku langsung membawanya kabur. 

Kemudian atas peristiwa yang menimpanya, korban melapor ke Polsek Ratu Agung Kota Bengkulu agar ditindaklanjuti. Kemudian anggota Polsek Ratu Agung langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya terduga pelaku berhasil ditangkap di kawasan Simpang Empat Panorma, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu. 

Berdasarkan keterangan Polisi yang didapatkan dari terduga pelaku. Aksi dugaan pencurian tersebut bukan pertama kalinya dilakukan, tetapi terduga pelaku sudah melakukan dugaan pencurian di 4 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda.

“Untuk sementara ini pengakuan terduga pelaku aksi tersebut dilakukan sendirian,” ujar Fajri. 

Dari penangkapan terduga pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti 2 unit sepeda motor hasil dugaan pencurian dilokasi berbeda. 

“Terduga pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP ayat (1) ke-3, ke-4 jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” jelas Fajri. (Cw3)

Facebook comments

Adsense Google Auto Size