PLN Cabut kWh Listrik yang Diduga Illegal
Tulang Bawang Barat, Tuntasonline.Com -adanya pemasangan kWh Listrik oleh oknum kontraktor pada sumur Bor yang diduga Ilegal hingga dicabut oleh pihak Perusahaan Listrik Negara (PLN) kabupaten Tulangbawang Barat, pemerintah kabupaten setempat angkat bicara.
Dikatakan Iwan Mursalin kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) kabupaten Tubaba yang disampaikan oleh kepala bidang Bina Marga, bahwa adanya kWh Listrik sumur bor yang dicabut pihak PLN karena dianggap ilegal sudah diketahui pihaknya.
"Sudah tahu tadi masalah itu, jadi kalau dulu itu prosesnya untuk mendapatkan kWh listrik harus sementara dulu tidak seperti jaman sekarang langsung ada,tapi kita harus pakai surat keterangan dari PLN bahwa kWh listrik yang dipasang rekanan hanya sementara," kata Baharuddin saat ditemui Dikantor DPRD tubaba,Jum'at(8/3/2019).
kABID Bina Marga Baharudin menjelasakan, dalam proses proyek sumur bor tersebut sudah dilakukan serah terima kepada pihak tiyuh dalam hal itu diserah terimakan kepada kepala tiyuh Panaragan Jaya Indah(PJI), kalaupun ada permasalahan pada proyek sumur bor yang telah diserahkan maka kepala tiyuh agar melaporkan kepada pemkab kabupaten Tulangbawang Barat.
"Kalau ada masalah pada proyek sumur bor itu khususnya yang terjadi saat ini yaitu kWh listrik yang dicabut PLN, diminta kepada kepala tiyuhnya memberikan laporan ke Dinas PU, dengan surat tertulis, Atau datang langsung ke kantor" Ucapnya.
"Yang pasti kita juga akan berupaya untuk menuntaskan permasalahan itu dan mencari siapa rekanannya,Dan bertanggung jawab atas permasalahan tersebut" kata nya. (Herwan)
- 128 views
Facebook comments