Kejati Tegaskan Tim Turun ke Lapangan Dibekali Surat Perintah
Bengkulu, TuntasOnline.Com — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melalui Asisten Intel mengeluarkan himbauan bahwa Tim Kejaksaan saat turun Kelapangan dibekali Surat Perintah.
Himbauan ini dikeluarkan dikarenakan pada beberapa hari yang lalu, 3 orang oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berhasil memperdayai salah satu Kepala Desa di Kabupaten Muko-muko, didalam aksinya mereka diduga meminta sejumlah uang dan mencatut nama Kejaksaan.
Hal ini diketahui berdasarkan informasi yang disampaikan Kepala Kejari Kabupaten Muko-muko Agus Irawan kepada Asisten Intel Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu bahwa tim saber pungli Polres Kabupaten Muko Muko telah mengamankan tiga orang oknum LSM.
Dari keterangan yang diterima, ketiga orang LSM tersebut dengan mendatangi salah satu Kepala Desa di Kabupaten Muko-muko dengan mengatasnamakan Kejaksaan dan tim TP4D serta diduga meminta sejumlah uang. Ketiga orang oknum LSM tersebut diamankan oleh tim Saber Pungli Polres Muko-muko.
Dalam penjelasannya pada Jum'at (21/09), Asisten intel Kejati Bengkulu, Bambang Marsana SH. MH, menghimbau kepada seluruh Kepala Desa, Kepala Dinas, dan Kepala sekolah se Provinsi Bengkulu, untuk tidak mempercayai apabila ada oknum LSM yang mengatasnamakan Kejaksaan dan TP4D. Karena Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri tidak membuat sebuah perjanjian apapun kepada pihak LSM.
Beliau juga menambahkan bahwa setiap ada orang yang mengatasnamakan Kejaksaan perlu ditanyakan terlebih dahulu surat perintah, hal itu dikarenakan setiap tim dari Kejaksaan harus membawa surat perintah baik surat perintah dari Kejaksaan Tinggi apabila tim dari Kejati atau dari Kejari apabila tim itu dari Kejari. Apabila tidak membawa surat tugas agar segera melaporkan ke aparat hukum.
"Iya kemaren ada di muko muko dan di tangkap oleh pihak polres, modusnya ya itu dana desa, dia ngakunya ada kerjasama dengan kejaksaan untuk memantau dana desa padahal tidak ada sama sekali. Setiap tim Kejaksaan yang turun di bekali dengan surat perintah agar tidak disalah gunakan" ujarnya.
"Kita juga akan menurunkan tim ke daerah untuk melakukan penyuluhan hukum dengan surat tugas yang dilampirkan dari bapak kajati untuk menghindari oknum yang mengatasnamakan pribadi dan lain-lain. Kita tidak ada kerjasama dengan LSM jadi yang turun itu langsung tim yang disertai surat tugas maka jangan mudah percaya," sambung Asintel Kejati.
Pada penangkapan ini tim saber pungli Polres Muko-muko mengamankan barang bukti uang tunai sebesar 400 ribu rupiah. (ReTra)
- 479 views
Facebook comments