DPD BAJA : Perampasan Leasing Dijalan Tidak Dibenarkan
Karawang,Tuntasonline.com - Perampasan Atau Penarikan Kendaran Yang dilakukan oleh Leasing FIF Group di Jalan Raya Tidak Dibenarkan,Kejadian ini mendapat Kecaman Dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Barisan Penjaga (BAJA) Kabupaten Karawang.
Ferry Alexi Dharmawan Ketua DPD BAJA Kabupaten Karawang mengatakan, Kredit Macet adalah Perkara Perdata yang Mekanisme nya harus berakhir di Pengadilan sesuai dengan Undang - Undang Fidusia, Sedangkan untuk perbuatan Menyita kendaraan nasabah kredit macet dijalan adalah Persoalan yang sudah jelas tercantum dalam Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP).
Setelah mendapatan info berita di salah satu dimedia saya sebagai Ketua DPD BAJA Kabupaten Karawang sangat geram melihatnya,Pasalnya kejadian Perampasan kendaraan di jalan yang di lakukan oleh Leasing PT FIF GROUP jelas perbuatan melawan hukum.
Ferry juga mengatakan Jika masih ada Debt Collector yg berani merampas Mobil atau Motor Kredit di jalan,maka laporkan saja dengan Pasal Pencurian dan Perampasan, Kami sebagai Lembaga Kemasyarakatan siap untuk membantu masyarakat menjadi benteng terdepan untuk melawan kejahatan perbuatan melawan hukum.
"Ferry juga menghimbau agar Pihak Kepolisian dari Polres atau pun Polsek yang ada di Karawang, Harus Mengumpulkan Para Pimpinan Leasing sebelum Gabungan LSM dan Ormas mengambil tindakan sweeping"tandasnya.(Kaper Jabar/AB)
- 41 views
Facebook comments