Skip to main content
Anggota DPRD Benteng berdiskusi dengan Puluhan Masyarakat

Warga Datangi Kantor DPRD Benteng

Bengkulu Tengah,Tuntasonline.com - Sejumlah Masyarakat Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) yang bergabung Masyarakat Penambang Batubara dialiran Sungai (PBDI) Datangi Kantor DPRD,Pukul 10.30 WIB (31/10).

Pantauan Wartawan Tuntasonline.com Kedatangan Masyarakat yang bergabung di PBDI meminta agar Para Wakil Rakyat dapat memfasilitasi Penambangan Batubara Sungai di Legalkan.

Salah seorang perwakilan Masa Sudirman mengungkapkan, kedatangan pihaknya Ke kantor DPRD Benteng untuk menyampaikan aspirasi ratusan masyarakat yang selama ini menggantungkan hidupnya sebagai penambang batu bara sungai agar pemerintah bisa memfasilitasi adanya peraturan yang melegalkan aktivitas penambangan Batu Bara sungai.

" kami datang kesini untuk meminta peran aktif dewan dalam mengatasi permasalahan Batubara  Sungai," kata Sudirman.

Dijelaskan Sudirman selama ini masyarakat di sepanjang sungai Bengkulu telah menggantungkan Hidupnya dalam aktivitas penambangan, dengan maraknya pencekalan terhadap hasil batu bara sungai membuat ratusan masyarakat yang menggantungkan Hidupnya semakin kesulitan menafkahi hidup.

" kalau hasil batu bara tidak bisa di jual, masuk ke kota bengkulu lalu di tangkap, kan buat masyarakat semakin sengsara," jelas Sudirman.

Lebih lanjut Sudirman mengatakan kedatangan pihaknya ke Kantor Dewan adalah untuk meminta DPRD Benteng memfasilitasi adanya peraturan Gubernur terkait melegalkan kegiatan Penambangan tersebut sehingga tidak ada lagi pencekalan dan penangkapan terkait Batubara Sungai.

" hari ini kami meminta Dewan untuk memfasilitasi adanya pergub terkait penambangan Batubara Sungai," tegas Sudirman.

Sementara itu salah seorang anggota Dewan Benteng M. Nasir mengatakan pihaknya akan melakukan rapat koordinasi terlebih dahulu dengan anggota dewan lainnya.

" berhubung hari ini anggota yang banyak yang tidak ada, saya akan membawa tuntutan masyarakat ini ke rapat Dewan terlebih dahulu sesuai hasil kesepakatan dengan masa paling lama 2 minggu mendatang," demikian Nasir. (cw3)

Facebook comments

Adsense Google Auto Size