Skip to main content
Bupati Karo Tegaskan LHT Relokasi Mandiri Tahap Dua Lau Mangir Tidak Boleh Diperjualbelikan

Bupati Karo Tegaskan LHT Relokasi Mandiri Tahap Dua Lau Mangir Tidak Boleh Diperjualbelikan

Karo,Tuntasonline.com - Lahan  hijau terbuka yang ada di relokasi mandiri tahap ke dua (2) pengungsi korban dampak erupsi Gunung Sinabung, di Lau Mangir, Desa Surbakti, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo, merupakan satu hamparan dengan areal relokasi Lau Mangir yang telah dibeli Pemkab Karo. 

Hal tersebut ditegaskan Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang, saat dikonfirmasi wartawan seusai menghadiri acara launching Tempat Pelayanan Kesehatan Ternak di Kantor Dinas Pertanian Kabupaten Karo, Jalan Veteran, Kabanjahe, Selasa (22/6) kemarin.

Bupati  Karo Cory Sebayang  menjelaskan, bahwa terkait lahan terbuka hijau tersebut adalah milik bersama para pengungsi yang tinggal di relokasi Lau Mangir dan tidak boleh diperjualbelikan. 

Namun, bupati tidak menjelaskan tindakan apa yang akan dilakukan terhadap pihak-pihak yang diduga telah memperjualbelikan lahan terbuka hijau tersebut di relokasi tahap ke dua di Lau Mangir tersebut.

Sebelumnya, Kristina Natalia Surbakti selaku penyedia lahan relokasi Lau Mangir Surbakti 3, saat dikonfirmasi mengatakan, lahan terbuka hijau itu bukan bagian dari relokasi tahap ke dua, karena lahan  seluas kurang lebih 15 meter itu berada di pinggir jurang dan tidak dibenarkan untuk dijadikan lahan untuk pembangunan rumah hunian, jadi lahan yersebut tetap menjadi milik pengembang,” Tuturnya

Pernyataan Kristina selaku penyedia lahan relokasi Lau Mangir tersebut dibantah oleh Kepala Desa Berastepu, Gemuk sitepu dan Kapala Desa Gamber, Thomas Sitepu. 

"Sementara itu Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Karo, Jusfri M. Nadeak melalui Kabid Rehabilitasi dan Rekontruksi, Nius Ginting, membenarkan bahwa lahan terbuka hijau tersebut merupakan satu hamparan dengan areal relokasi mandiri Lau Mangir.(RT/TO)

Facebook comments

Adsense Google Auto Size