Kemenag Perbolehkan Pelaksanaan Tarawih Berjamaah di Masjid, Berikut Catatan Pentingnya
Bengkulu, TuntasOnline.com - Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Agama Republik Indonesia Nomor : SE. 03 Tahun 2021 Tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah/2021. Disini Kementerian Agama (Kemenag) RI memperbolehkan pelaksanaan salat tarawih berjamaah di masjid selama Ramadhan.
Kepala Bidang Penerangan Agama Islam, Zakat dan Wakaf Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu, M Sholeh mengatakan, dimana dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Corona Virus Disease 2O19 (COVID-19). Disini untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam menjalankan ibadah pada bulan suci Ramadan tahun 1442 H/2O21, dibutuhkan panduan ibadah Ramadan yang memenuhi aspek syariat dan protokol kesehatan.
“Pelaksanaan ibadah di masjid tetap mengutamakan protokol kesehatan. Meminimalisir daya tampung dengan 50 persen dari kapasitas masjid atau mushala. Serta jamaah dianjurkan untuk membawa masing-masing sajadah,” katanya.
Sesudah itu juga, untuk masyarakat yang ingin melaksanakan buka bersama yang biasanya dilakukan pada saat momen Ramadan juga diperbolehkan. Tetapi ada catatan tetap mengacu dan mempedomani protokol kesehatan yang ada. Serta tidak boleh melebihi dari 50 persen kapasitas daya tampung dari tempat kegiatan buka bersama.
“Imbauannya tetap pelaksanaan buka dan sahur itu dilaksanakan di rumah, namun kalau pun ingin berbuka puasa bersama di luar untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan minimal 50 persen dari kapasitas tempat pelaksanaannya,” pungkas Sholeh. (Panji)
- 19 views
Facebook comments