Sejumlah Perangkat Desa di Bireuen Ikuti Bimtek Keluar Daerah
Bireuen, TuntasOnline.Com - Sejumlah perangkat desa di 17 kecamatan Kabupaten Bireuen mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) di luar daerah seperti, Medan Sumatera Utara dan Kota Bandung.
Bimbingan Teknis (Bimtek) Pemuda entrepreneur yang digagas Lembaga Teknologi Informasi Gampong (Tiga) yang bekerjasama dengan Badan Antar Desa (BKAD) se Kabupaten Bireuen,sudah usai dilaksanakan di Convention Hall Danau Toba Internasional Hotel Medan, Kamis (18/3)2021, sedangkan untuk para Kepala Desa se-Kabupaten Bireuen bertahap dilaksanakan pada salah satu hotel di kota Bandung baru- baru ini, mereka mengunakan dana desa (DD) puluhan juta per orangnya, untuk berbagai kebutuhan didalam mengikuti Bimtek tahun 2021.
Hal ini dikatakan salah satu, Kepala Desa di Kecamatan Jeumpa Bireuen, M Yusuf sebagai peserta Bimtek, saat dikonfirmasi TuntasOnline.Com beberapa waktu lalu melalui handphone selulernya.
Meskipun masih dalam kondisi Pandemi covid-19, bentuk kegiatan Bimtek diperbolehkan untuk dibuat, sesuai Peraturan Meteri Desa Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI Nomor 13 Tahun 2020, tentang prioritas pengunaan dana desa tahun 2021, dan Peraturan Menteri Desa Nomor 17 Tahun 2019, Program yang di biayai oleh dana desa harus bersifat swakelola, salah satunya kegiatan pengembangan kapasitas masyarakat Desa misalnya: studi banding, pelatihan pra-tugas kepala Desa, pengembangan kapasitas badan pemberdayaan Desa yang didanai Dana Desa dilaksanakan secara swakelola oleh Desa atau badan kerjasama antar-Desa, dan dilarang dikerjakan oleh pihak ketiga.
Disisi lain, Presiden Republik Indonesi Bapak Jokowi pernah menyebutkan, saat ini yang terpenting dilakukan adalah bagaimana mengurangi mobilitas orang, menjaga jarak, serta mengurangi kerumunan orang yang membawa risiko lebih besar pada penyebaran Covid-19.
Penetapan ini dilakukan lewat penerbitan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional.
Selanjutnya, Gubernur Aceh Nova Iriansyah telah mengeluarkan surat instruski nomor 1 /INSTR/ 2021 yang berisi tentang larangan bagi aparatur sipil/negara (ASN) dan tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Aceh agar tidak menyelenggarakan dan atau menghadiri kegiatan pernikahan dan sejenisnya yang dapat menimbulkan kerumunan.
"Kedua acuan peraturan ini menjelaskan bahwa kegiatan yang menimbulkan kerumunan seperti Bimtek diluar daerah seharusnya tidak dilakukan mengingat masih dalam situasi Pandemi covid-19," jelasnya.(Hendra)
- 284 views
Facebook comments