Dugaan Menyalahi Wewenang, Kades Ujung Teran Sampaikan Penjelasan
Dairi, Tuntasonline.com - Terkait dugaan menyalahi wewenang terkait perbelanjaan penanganan Covid-19, Kepala Desa Ujung Teran menyampaikan langsung penjelasannya.
Pelaksanaan Kewenangan Kepala Desa menurut UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dalam kaitannya dengan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Berdasarkan Asas Hukum Administrasi Negara dinyatakan bahwa tiada kewenangan tanpa undang-undang dan tiada kewenangan tanpa pertanggungjawaban, oleh karena Kepala Desa benar-benar memahami wewenang yang dimilikinya berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. Setiap keputusan atau tindakan Kepala Desa harus berdasarkan wewenang yang diberikan oleh Peraturan Perundang-undangan dan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik serta Kepala Desa dilarang menyalahgunakan wewenang dalam menetapkan keputusan atau melakukan tindakan.
Oleh karena itu, Kepala Desa harus memahami pula UU Administrasi Pemerintahan agar terhindar dari perbuatan menyalahgunakan wewenang, Dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dijelaskan bahwa ada tiga kategori penyalahgunaan wewenang, yaitu : kategori melampaui wewenang, kategori mencampuradukan wewenang dan kategori sewenang-wenang.
Keputusan atau tindakan pejabat pemerintahan yang ditetapkan bukan oleh pejabat yang berwenang dan melampaui wewenang atau bertindak sewenang-wenang merupakan keputusan/tindakan tidak sah, tidak mempunyai daya mengikat dan segala akibat hukum yang timbul dianggap tidak ada.
Hal tentang tindakan kepala Desa yang telah membatasi wewenang terhadap perangkat Desa dalam pelaksanaan TUPOKSINYA merupakan tindakan melampaui wewenang dan hal ini sudah melanggar UU yang berlaku. Kepala Desa Ujung Teran Kecamatan Tigalingga Kabupaten Dairi B Manik dalam hal ini telah melanggar UU dimana Perangkat Desa J Munte merupakan Kasi Kesejahteraan Masyarakat di Desa Ujung Teran saat dikonfirmasi awak media TuntasOnline.com Rabu 24/2/2021 terkait pengelolaan Dana Desa Tahun 2020 bidang Kesejahteraan Masyarakat mengatakan bahwa tidak pernah dilibatkan Kepala Desa dalam hal perbelanjaan keperluan dalam penanganan covid-19 di Desa Ujung Teran dan tidak mengetahui sepenuhnya apa saja yang sudah dibelanjakan.
"Ya, saya memang dijadikan/ditunjuk Kepala Desa sebagai TPKD untuk belanja keperluan penanganan covid-19 di Desa, tapi saya tidak pernah menerima SK sebagai TPKD, saya tidak mengetahui berapa Dana yang dianggarkan dan berapa dana dipakai untuk belanja tersebut dan bahkan saya tidak pernah dilibatkan untuk belanja keperluan penanganan Covid-19 di desa Ujung Teran ini," ucap J Munte.
J munte juga merupakan relawan desa dalam penanganan covid-19 di Desa Ujung Teran menurut pengakuan beliau bahwa ada menerima uang sekitar 525.000 sebagai pengganti uang makan dan minum selama ikut menjadi relawan di Desa.
"Ya saya ada terima uang dari Kepala Desa melalui Kaur Keuangan Desa sebanyak 525.000 sebagai pengganti makan minum selama relawan bang," ucap J Munte.
Saat ditanya awak media berapa hari ikut dalam menjadi relawan sehingga mendapat uang sebesar 525.000 tersebut, J. Munte mengatakan tidak ingat.
Kepala Desa B.Manik saat dikonfirmasi awak media terkait ini mengatakan bahwa SK sebagai TPKD telah dibuatkan akan tetapi tidak ada diserahkan kepada J Munte sebagai TPKD dan hal untuk perbelanjaan peralatan/keperluan penangan covid-19 tersebut Kepala Desa mengakui.
"Ya saya yang belanja,saya pernah ajak kok TPKD-nya. Ya gimanalah Pak untuk pekerjaan/tugas yang kita berikan kepada Perangkat ini terkadang perangkat tidak mengetahui apa yang harus dikerjakan, maklumlah pak di desa ini SDM nya kan masih kurang," ucap Kepala Desa.
Saat awak media menanyakan berapa anggaran yang dihabiskan terkait belanja keperluan dalam penanganan covid-19 di Desa Ujung Teran, Kepala Desa Ujung teran mengatakan bahwa tidak mengingat angkanya dan mengatakan semua rincian masih ada kita simpan.
"Kalau rincinan Pak kita tidak ingat, datanya masih ada dirumah," ucap kepala Desa.
Pantauan awak media di Kantor Desa Ujung Teran Rabu 24/2/2021 bahwa ditemukan tidak adanya papan informasi penggunaan APBDes Tahun 2020, sebagaimana kita ketahui bahwa Pemerintah Desa wajib memasang dan publikasi anggaran Dana Desa Dan Dana Alokasi Dana Desa, Publikasi dilakukan sebagai bentuk transfaransi informasi Publik sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008
Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Amanat dari Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Masyarakat butuh mengetahui secara pasti anggaran Desa dan peruntukannya sehingga dengan adanya papan publikasi masyarakat diharapkan mengerti, mengetahui dan ikut mengawasi pembangunan di Desa masing -masing. Belum semua masyatakat mengetahui status Dana Desa Bahwa Dana Desa pada hakekatnya adalah milik masyarakat dimana aparat Desa diberi tugas untuk mengelolanya dengan baik dan transparan.
Untuk pengawasan dilapangan, menteri Desa PDTT telah mengintruksikan dan mewajibkan setiap kepala Desa untuk memasang papan pengumuman yang berisikan laporan mengenai semua hal yang berkaitan dengan DD Dan ADD mulai dari besar Dana yang diterima hingga penggunaan Dana yang trrealisasi secara rutin bahkan menteri Desa PDTT akan memberikan sanksi ketika tidak memasang papan pengumuman, namun tidak semua Kepala Desa mengindahkan hal ini salah satu contoh misalnya Desa Ujung Teran Kecamatan Tigalingga Kabupaten Dairi.
Tindakan yang Kurang transfaran yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Ujung Teran Kecamatan Tigalingga Kabupaten Dairi itu kurang tepat, mengingat bahwa Pemerintah Desa merupakan perpanjangan tangan Dari pemerintah Daerah dan Pusat dengan demikian agar Pemerintah Desa Ujung Teran memasang Baleho/Papan Informasi DD Dan ADD sebagai bentuk pemberitahuan kepada masyarakat tentang penggunaan anggaran Desa agar tidak menimbulkan pertanyaan dan kecurigaan masyarakat.
Dari hasil penelusuran awak media ini, diduga Kepala Desa Ujung Teran Kecamatan Tigalingga Kabupaten Dairi menyalah gunakan wewenang dan tidak mengindahkan peraturan yang berlaku sehingga adanya dugaan memonopoli ADD Tahun 2020. Dengan ini meminta agar instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan khusus kepada Kepala Desa agar tidak menimbulkan kerugian negara.(IP/TO)
- 309 views
Facebook comments