Skip to main content
Kadis DPMGP-KB Bireuen Imbau Kades Segera Ajukan Pertanggungjawaban DD

Kadis DPMGP-KB Bireuen Imbau Kades Segera Ajukan Pertanggungjawaban DD

Bireuen, TuntasOnline.Com - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong, Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMGP-KB) Bireuen, Mulyadi SH imbau Kepala Desa segera ajukan pertaggung jawaban anggaran dana desa ( DD) dikarena sudah akhir bulan Februari 2021.

Berdasarkan data yang terima  TuntasOnline.Com Rabu (17/02/2021) dari piihak DPMGP-KB Bireuen sebanyak 438 desa di Bireuen belum ajukan Pecairan Dana Desa(DD) dan Alokasi Dana Gampong (ADG) tahap pertama untuk tahun 2021, sedangkan yang sudah masuk berkas sebanyak 124 Desa.

Dikatakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong, Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMGP-KB) Bireuen, Mulyadi SH bahwa dari 124 usulan DD yang sudah diajukan ke pihak DPMGP-KB Bireuen,semua berkas sudah diteliti dan diperiksa, namun semua usulan itu sudah diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di Lhokseumawe. Supaya mempercepat proses pencarian DD, sesuai  Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia

NOMOR 40 /PMK.07/ 2020 
Tentang Perubahan  Atas Peraturan Menteri Keuangan NOMOR 205/ PMK.07/ 2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa.
Pasal 23 (1) Dana Desa disalurkan dari RKUN ke RKD melalui 
RKUD. (2) Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada 
ayat (1) dilakukan melalui pemotongan Dana Desa setiap Daerah kabupaten/ kota dan penyaluran dana hasil pemotongan Dana Desa ke RKD. (3) Pemotongan Dana Desa setiap Daerah kabupaten/ kota dan penyaluran dana hasil pemotongan Dana Desa ke RKD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa dari 
bupati/wali kota. (4) Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada 
ayat (1) dilakukan dalam 3 (tiga) tahap, dengan ketentuan: 
a. tahap I paling cepat bulan Januari sebesar 40% 
(empat puluh persen); 
b. tahap II paling cepat bulan Maret sebesar 40% 
(empat puluh persen); dan 
c. tahap III paling cepat bulan Juni sebesar 20% (dua puluh persen).

"Keterlambatan pencairan Dana Desa tahap pertama diakibatkan banyak desa yang belum usulkan pertanggung jawaban, walaupun demikian, pihak
(DPMGP-KB) Bireuen, tidak tinggal diam bagi desa yang usulkan, langsung diproses, tidak kami tahan-tahan, setelah diperiksa dan lengkap langsung diajukan ke KPPN, walaupun yang ajukan satu  persatu dari gampong," jelas Mulyadi SH.

Maka dia berharap pada Kepala Desa untuk segera ajukan  berkas pertanggungjawaban anggaran dana desa ( DD) agar proses pencairan  tahap pertana tahun 2021 segera dilakukan.(Hendra)

Facebook comments

Adsense Google Auto Size