Perda RTRW Ditargetkan Rampung Tahun Ini
Bengkulu, Tuntasonline.com - Sampai akhir 2020 ini DPRD Provinsi Bengkulu akan menargetkan Perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) dan tentang pengelolaan barang milik daerah dapat disahkan.
Baca Juga : Postingan FB Sebut Mukomuko Alami Kemunduran dari Sisi Keuangan, Berikut Penjelasan Lengkap Sekda
Waka I DPRD Provinsi Bengkulu, Samsu Amanah, S.Sos mengatakan, kedua Pansus DPRD Provinsi Bengkulu untuk pemembahasan perubahan kedua Raperda sudah dibentuk. Para Pansus akan diberikan waktu selama sebulan untuk membahas kedua perubahan Raperda itu.
“Kita rasa, waktu yang diberikan itu cukup. Mengingat kedua perubahan Raperda, sifatnya hanya meneruskan pembahasan dari Pansus DPRD periode sebelumnya,” kata Samsu. Senin, (28/9/2020)
Samsu juga mengatakan, pada kedua perubahan Raperda itu ditargetkan dapat disahkan menjadi Perda, mengingat kedua Raperda itu sangat dibutuhkan daerah. Ia juga berharap, perubahaan Raperda RTRW ini bisa menjadi salah satu landasan dalam pembangunan daerah.
“Keberadaan kedua Raperda ini sangat penting untuk keberlanjutan program pembangunan di Provinsi Bengkulu,” paparnya.
Ia juga mengatakan jadi, perubahan Raperda tentang pengelolaan barang milik daerah, yang menjadi landasan bagi Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mengelola barang-barang milik daerah.
“Kalau payung hukumnya tidak ada, tentu saja menjadi kendala tersendiri dalam pengelolaan barang milik daerah, khususnya aset, aset ini sangat sensitif kalau tidak adanya payung hukum,” terang samsu.
Pansus DPRD Provinsi Bengkulu yang membahas perubahan Raperda tentang RTRW yaitu Jonaidi, SP, MM dengan Wakil Ketua Tantawi Dali, S.Sos, MM. Sementara perubahan Raperda tentang pengelolaan barang milik daerah yaitu Andrian Wahyudi dan Usin Abdisyah Putra Sembiring, SH sebagai Wakil Ketua. (Panji)
- 50 views
Facebook comments