DKP Kota Bengkulu Dukung Penuh Kebijakan KKP
Kota Bengkulu, Tuntasonline.com - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Bengkulu mendukung penuh kebijakan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan yang telah mengeluarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus Spp), Kepiting (Scylla Spp), dan Rajungan (Portunus Spp) di Wilayah Negara Republik Indonesia, Jum'at (24/07/2020).
Baca Juga : Dalam Kurun Waktu 24 Jam, Jatanras Polda Bengkulu Ciduk Pelaku Curas
Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Syafriandi mengatakan, kebijakan tersebut sudah semestinya didukung karena akan memberikan kesejahteraan bagi para nelayan yang mencari penghasilan dari kegiatan penangkapan lobster.
"Dari sisi kesejahteraan nelayan dalam pengertian penghasilan, tentunya berpengaruh peraturan ini berpihak bagi nelayan-nelayan yang bekerja di bidang itu," kata Syafriandi.
Terlebih lagi, sebelum kebijakan tersebut di terbitkan, ada ribuan nelayan menggantungkan hidupnya dari benih-benih lobster dan harus kehilangan mata pencariannya.
"Sebaiknya dalam setiap kebijakan khususnya pelarangan, ada solusi sebagai pengganti mata pencaharian yang hilang tersebut. Nah Permenkp ini justru bisa saja menambah nilai produksi masyarakat nelayan kita yang ingin membudidayakan benih lobster, kepiting dan ranjungan," ungkapnya.
Meski demikian Syafriandi meminta agar kebijakan tersebut perlu bersamaan dengan peningkatan kesadaran nelayan dalam menjaga keberlangsungan kehidupan lobster untuk kedepanya.
Untuk kedepanya, jika benih lobster tersebut tidak dimanfaatkan dan bebas di alam mayoritas akan mati. Namun pemanfaatan benih lobster perlu memperhatikan keberlangsungannya.
"Di atur untuk menjaga keberlangsungan, kalau tidak dimanfaatkan juga mayoritas mati sebelum besar," ungkapnya.
Dalam Pasal 5 Permen KP Nomor 12 Tahun 2020 ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Pertama yang ditekankan adalah kuota dan lokasi penangkapan Benih-Bening Lobster (Puerulus) sesuai hasil kajian dari Komnas Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan (Kajiskan) yang ditetapkan oleh direktorat jenderal yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang perikanan tangkap.
Baca Juga : Penggunaan Wajah Sisingamangaraja XII Pada Animasi, Berbagai Kalangan Lakukan Pembahasan
"Silahkan masyarakat nelayan ajukan berkas perizinanannya dan segera serahkan ke DKP Kota Bengkulu. Setelah divalidasi nanti, baru masyarakat bisa memanfaatkan kebijakan ini," pungkasnya Syafriandi. (P3)
- 114 views
Facebook comments