Skip to main content
te

Diamankan Bersama BB Ganja 6,8 Kg Ganja, Pengedar Terancam Pidana Mati

Batam, Tuntasonline.com - Tim Subdit II Dit Resnarkoba Polda Kepri berhasil mengamanakan satu orang terduga pelaku pengedar Inisial I alias W pada Senin (13/07/2020) Pelaku diamankan di samping Ruko Komplek Jodoh Trade Center, Sei Jodoh.

Baca Juga : Danrem 023/KS Kunker ke Kota Padangsidimpuan

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., didampingi Dir Resnarkoba polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, S.H., S.Ik., M.H. Kamis (16/07/2020).

"Kronologis kejadian berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat dan pada senin tanggal 13 Juli 2020 sekira pukul 15.15 wib Tim dari Subdit II Dit Resnarkoba Polda Kepri melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap Inisial I alias W di samping Ruko Komplek Jodoh Trade Center, Sungai Jodoh Kecamatan Batu Ampar Kota Batam". Jelas Kabid Humas Polda Kepri.

Baca Juga : BPS : Hati-hati Membaca Data, Bengkulu Tangguh Menekan Kemiskinan di Tengah Pandemi Covid-19 

"Dari hasil penggeledahan dan disaksikan oleh masyarakat disekitar tim menemukan Narkotika diduga Daun Ganja sebanyak 7 Bungkus Plastik Putih dengan berat total 6,8 Kg. dan hingga sampai dengan saat ini tim masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan dari pelaku ini". tutur Kabid Humas Polda Kepri.

Atas perbuatannya tersangka diancam dengan Pasal Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.      (GS)

Facebook comments

Adsense Google Auto Size