Bupati Karo Lantik 8 Pejabat Tinggi Pratama
KARO, TuntasOnline.Com - Bertempat di gedung aula kantor bupati Karo Jl. Djamin Ginting, Kaban jahe, Kabupaten Karo, Bupati Karo Terkelin Brahmana, SH didampingi Wakil Bupati Karo Cory Sriwati br Sebayang laksanakan kegiatan pengambilan sumpah jabatan pejabat pimpinan tinggi pratama(eselon ll) di lingkungan pemkab Karo. Sesuai dengan SK Bupati Karo nomor 821/495/BKD/2019, Jumat (03/01/2019).
Ke 8 orang Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) yang dilantik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo adalah :
1. Drs Dapat Kita Sinulingga sebagai Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kabupaten Karo
2. Tommy Heriko Marulitus, AP sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kab. Karo
3. Ir Edison Sebayang MMA sebagai Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Koperasi Usaha Kecil Menengah Kabupaten Karo
4. Drs Jhonson Tarigan sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Karo
5. Radius Tarigan ST sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karo
6. Munarta Ginting SP sebagai Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Karo
7. Edward Pontianus Sinulingga ST sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Karo
8. Paksa Tarigan SST sebagai Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Karo
Turut hadir pada kesempatan tersebut Sekda Kabupaten Karo Kamperas Terkelin Purba, Asisten 1 Drs Suang Karo karo, mewakili Kepala Kejari Karo, Kasi Datun Muhammad Taufik Yanuarsyah SH, MH, Ketua DPRD Karo Iriani br Tarigan, Wakil Ketua DPRD Karo Davit Kristian Sitepu dan Sejumlah pimpinan SKPD, jajaran Forkopimda dan sejumlah perwakilan dari tokoh agama dan tokoh masyarakat.
Dalam pidato singkatnya, Terkelin Brahmana mengatakan, "Pelaksanaan pengambilan sumpah jabatan tinggi pratama di lingkungan pemkab karo ini sudah sesuai ketentuan peraturan undang undang yang berlaku dan telah mendapat rekomendasi melalui surat ketua komisi aparatur sipil Negara,".
Untuk itu saya ingatkan kepada seluruh pejabat pimpinan tinggi pratama yang telah mengikuti seleksi pengisian JPT pratama secara terbuka sesuai UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) agar meningkatkan kinerja melalui penandatanganan kontrak kerja sehingga kinerja dapat terukur. Meningkatkan kompetensi kerja dan saya akan mengevaluasi kinerja masing masing setelah setahun masa jabatan," urai Bupati.(RT/TO)
- 1632 views
Facebook comments