BPKD Sukses Gelar Sosialisasi Permendagri No 33 Tahun 2019
Bengkulu, TuntasOnline.Com - Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri RI) Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020 telah usai dilaksanakan di Hotel Nala, Selasa (16/07/2019).
Sosialisasi yang diselengarakan oleh Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) ini dimulai dari 15 S/d 16 Juli 2019 telah usai dilaksanakan, Keseluruhan pesertanya ialah Kepala Bidang Penganggaran dan Kasubag Perencanaan di provinsi, kabupaten/kota Bengkulu.
Nopian Andusti selaku Sekretaris Provinsi Bengkulu berharap dengan usainya sosialisasi ini, kabupaten/kota maupun perwakilan SKPD dilingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu harus mampu menyusun APBD sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Khususnya yang menjadi peserta dalam sosialisasi ini akan dapat menyusun dan menetapkan APBD sesuai dengan aturan dan waktu yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan,” kata Sekda Nopian Andusti yang dibacakan oleh Tommy Irawan selaku Kabid Anggaran BPKD Provinsi Bengkulu , saat sambutan penutupan kegiatan sore ini (16/07/19).
Selain itu, Sekda Nopian juga berharap kegiatan ini akan dilaksanakan secara berkelanjutan kedepanya sebagai wadah dalam mencari penyelesaian terhadap berbagai persoalan yang terkait penyusunan dan penentapan APBD baik di provinsi maupun kabupaten/kota Bengkulu.
“Kami juga mengharapkan dari kegiatan ini terjalin pemahaman dan persamaan persepsi mengenai tahapan proses dan mekanisme penyusunan APBD maupun perubahan APBD,” ujar Tommy saat menutup sambutan Sekda Provinsi Bengkulu.(Cw2)
- 155 views
Facebook comments