Tarif Retribusi Parkir Tak Menentu Munculkan Gejolak
Bengkulu, Tuntasonline.com - Maraknya tarif retribusi parkir yang tidak menentu membuat masyarakat Bengkulu resah, sebab secara resmi sudah di sah kan Peraturan daerah (Perda) Kota Bengkulu nomor 7 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan parkir. Ini juga membuat polemik lama kembali bergejolak.
Dalam isi Perda tersebut untuk tarif kendaraan roda dua Rp 1.000 dan kendaraan roda empat Rp 2.000. Tapi sayangnya, banyak penemuan di lapangan harga parkir tidak sesuai ketentuan berlaku.
Saat di konfirmasi pihak Dinas perhubungan Kota Bengkulu, melalui Ka. unit Pelaksana Teknis Dinas UPTD, Najamudin mengatakan dengan tegas, bila tukang parkir tidak mau menerima uang Rp 1.000 (meminta lebih) silahkan lapor ke pihak berwajib karena melanggar aturan.
"Masyarakat tidak perlu takut, jika benar juru parkir meminta uang lebih dari Perda nomor 7 tahun 2011. Biar pihak berwajib yang melakukan prosesnya lebih lanjut," ujarnya, Najamudin saat ditemui di ruangannya, Rabu (15/8).
Menurutnya, pihak Dishub Kota telah memfasilitasi atribut juru pakrir secara resmi, seperti ada rompi, topi, id card (tanda pengenal), karcis dan Surat perintah tugas (SPT).
"Seharusnya, juru parkir harus menggunakan atribut lengkap saat sedang bekerja, tapi, ada saja juru pakrir yang tidak mau menggunakan atribut lengkap dengan alasan kepanasan dan lain-lain, " katanya.
Untuk diketahui, batas usia umur pekerja juru pakrir minimal tamat SMA (17 tahun), bila ada juru pakrir di bawah usia 17 tahun pihak dishub akan menegur serta memberikan sanksi berat. (CW3)
- 72 views
Facebook comments