Skip to main content
Firman Jonadi

Ditanya Perbedaan Pungutan dan Sumbangan, Sekretaris Diknas Enggan Berkomentar

Bengkulu, Tuntasonline.com - Terkait polemik Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 75 tahun 2016, masih tuai kontroversi di tengah masyarakat, apalagi,  antara perbedaan sumbangan dan pungutan maknanya hampir sama di kalangan sekolah Kota Bengkulu. 

Saat perwarta Tuntasonline.com, meminta konfirmasi apa perbedaan sumbangan dan pungutan, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota, Firman Jonadi secara tegas melayangkan pernyataan tidak akan melayani pernyataan yang di ajukan wartawan. Malah menuduh wartawan bertanya seperti itu mengangap itu pungutan liar.

"Kamu bertanya seperti itu, kamu yang lebih tau, pungutan ditentukan dalam waktu sekian jumlahnya. Seolah-olah mau mencari infomasi, saya tidak akan melayani. Nanti infomasi kami tidak akan menyaut," jelasnya Firman Jonadi saat ditemui diruangannya, Senin (27/8).

Lanjut dikatakan Firman, dari dulu masyarakat sudah mengatakan sumbangan itu apa, iuaran itu apa, kalau pungutan itu apa. 

"Kamu mau mengatakan itu pungutan liar kan?," tegasnya Firman sambil menuduh perwarta saat bertanya. 

Menurutnya, siapa saja media yang datang ingin meminta konfirmasi baik itu,  cetak, elektronik, online. Pihak diknas akan melayani dengan baik. 

"Redaksi berita ada yang mojokan Diknas saya komplain, tolong perbaiki beritanya. Karena kami juga ada hak jawab, kamu wartawan juga hati-hati walaupun di lindungi undang-undang pers," katanya. 

Untuk diketahui, Permendikbud nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah mengatur batas-batas penggalangan dana yang boleh dilakukan komite sekolah.

Dalam penjelasannya menurut Permendikbud ini, anggota Komite Sekolah terdiri atas:
a. Orangtua/wali dari siswa yang masih aktif pada sekolah yang bersangkutan paling banyak 50% (lima puluh persen);
b. Tokoh masyarakat paling banyak 30% (tiga puluh persen), antara lain: 1. Memiliki pekerjaan dan perilaku hidup yang dapat menjadi panutan bagi masyarakat setempat; dan/atau 2. Anggota/pengurus organisasi atau kelompok masyarakat peduli pendidikan, tidak termasuk anggota/pengurus organisasi profesi penduduk dan pengurus partai politik;
c.  Pakar pendidikan paling banyak 30% (tiga puluh persen), antara lain: 1. Pensiunan tenaga pendidik; dan/atau 2. Orang yang memiliki pengalaman di bidang pendidikan. (CW3)

Facebook comments

Adsense Google Auto Size