Program PTSL Disesuaikan Dengan Juknis
Karawang, Tuntasonline.com - Kades lingkungan Kecamatan Tirtajaya sepakat untuk laksanakan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), sesuai PP 24 tahun 1997. Untuk Kepengurusan sesuai yang ditentukan Petunjuk Tekhnis (Juknis) sekaligus yang tertera dalam aturan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasional (BPN), (11/03/18).
Menurut Alek Sukardi selaku Sekjen Apdesi Karawang yang sekaligus Kepala Desa Karyamulya Kecamatan Batujaya menjelaskan di depan forum yang bertempat pemancingan warung Ojay Tambaksari Tirtajaya Karawang (11/03/18), terkait untuk anggaran yang dibebankan ke masyarakat untuk kepengurusan program PTSL sebesar 500 ribu. Sedangkan anggaran tersebut di peruntukan sesuai kebutuhan logis, karena panitia pelaksana yang bekerja masing - masing memerlukan biaya oprasional berikut pemberkasan serta pengukuran dan lain - lainnya,
"Selain itu, dalam melaksanakan program PTSL yang di programkan Pemerintah Pusat bagi Desa lingkungan Kecamatan Tirtajaya, panitia pelaksana yang dibentuk Pemerintah Desa sehingga butuh kerja ekstra, karena bila terjadi kesalahan pengumpulan berkas, pengukuran dan lainnya salah sedikit aja mungkin hasilnya juga akan menjadi masalah,"ungkapnya.
Lanjut Alek mengatakan, dengan tersiarnya kabar bahwa Setda Kabupaten Karawang telah menilai program PTSL dalam pelaksanaannya di lingkungan Kecamatan Tirtajaya dianggap pungli, namun hal tersebut silahkan aja turun langsung ke lapangan, dengan anggaran 500 ribu agar tau apa saja kebutuhan yang diperlukan oleh tim pelaksana, dan jangan menganggap dengan anggaran yang telah disepakati Kades lingkungan Kecamatan Tirtajaya dianggap pungli, karena untuk dasar kami ada penjelasannya sesuai juklak juknisnya.
"Sedangkan pada saat ini baru berjalan, sebagian ada yang mulai pengukuran dan pemberkasan. Yang diukur bidang tanah hanya baru beberapa persen saja, terlebih yang lainnya baru mengumpulkan data pemberkasan untuk diajukan ke BPN sesuai persyaratan yang berlaku,"ujarnya.
Di tempat yang sama, Acep Doyok selaku ketua Ikatan Kepala Desa (IKD) Kecamatan Tirtajaya Kabupaten Karawang sekaligus sebagai Kepala Desa Gempolkarya, dirinya sangat menyayangkan dengan tersiar kabar terkait program PTSL sampai masyarakat di pinta uang sejumlah 500 ribu sampai 1 juta untuk kepengurusannya,
"Pada kenyataannya rencana yang akan dibebankan ke masyarakat tidak lebih 500 ribu, itupun ada pos pos tertentu yang mengandung biaya selama program PTSL hingga proses berjalan sampai selesai. "Saya minta masyarakat kesadarannya, walopun nominal yang sudah ditentukan kadang tidak semua membayarnya, karena saat ini program berjalan kebanyakan masyarakat hanya memberikan sealakadarnya, yaitu tidak sesuai harapan panitia pelaksana,"pungkasnya.(Sule)
- 1863 views
Facebook comments