Lima Tahun Berturut-turut, Asahan Raih Predikat Informatif
Asahan, TuntasOnline.id – Pemerintah Kabupaten Asahan kembali meraih predikat Kabupaten Informatif pada Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara atau KI Award 2026. Capaian ini sekaligus mempertahankan predikat Informatif selama lima tahun berturut-turut.
Penghargaan tersebut diterima dalam acara KI Award 2026 yang berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Kota Medan, Selasa (20/10/2026). Kegiatan ini dihadiri Wakil Gubernur Sumatera Utara H. Surya, B.Sc., Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara Dr. Abdul Harris, S.H., M.Kn., serta perwakilan badan publik lainnya.
Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin menyampaikan bahwa keberhasilan mempertahankan predikat Informatif selama lima tahun berturut-turut menjadi motivasi bagi pemerintah daerah untuk terus memperkuat tata kelola informasi dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, komitmen tersebut diwujudkan melalui penguatan transparansi, perluasan akses terhadap informasi publik, serta penyediaan layanan informasi yang profesional dan berkelanjutan.
Pemerintah Kabupaten Asahan berharap keterbukaan informasi publik dapat semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan daerah.
Capaian ini juga menjadi bagian dari komitmen Pemkab Asahan dalam mewujudkan pemerintahan yang terbuka, transparan, dan akuntabel, sekaligus mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan sesuai visi Asahan Sejahtera, Religius, Maju, dan Berkelanjutan.
Dalam arahannya, Wakil Gubernur Sumatera Utara H. Surya menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan aspek penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan terpercaya.
Ia mengucapkan selamat kepada seluruh badan publik yang meraih predikat Informatif dan berharap penghargaan tersebut menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi serta menjadi contoh bagi instansi lainnya.
“Tujuan utama kita bukan hanya memperoleh penghargaan, tetapi memastikan masyarakat dapat merasakan manfaat dari keterbukaan informasi,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara Dr. Abdul Harris menjelaskan bahwa penilaian KI Award dilaksanakan melalui Monitoring dan Evaluasi (Monev) setiap tahun.
Penilaian tersebut mencakup kebijakan dan regulasi layanan informasi, ketersediaan informasi publik, serta pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Evaluasi ini bertujuan memastikan badan publik menerapkan prinsip transparansi secara terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan capaian tersebut, Pemkab Asahan diharapkan terus menjaga konsistensi keterbukaan informasi sebagai bagian dari peningkatan pelayanan publik dan kepercayaan masyarakat.
- 4 views
Facebook comments