Kepala Kantor Bea dan Cukai Lakukan Hibah Pemusnahan Ribuan Barang Ilegal
Nunukan, TuntasOnline.id - Kantor pengawasan dan pelayanan Bea Dan Cukai (KPPBC) tipe Madya pabean C Nunukan, melaksanakan hibah dan pemusnahan barang milik negara eks barang hasil tengahan yang dilakukan oleh KPPBC secara bersinergi dengan tim Gabungan.
Gelar pemusnahan barang hasil tengahan, di hadiri Bupati Nunukan, Polres, Lanal Satgas pamtas RI-Malaysia, Yonhanud 8/MBC, Satgas Pamtas RI -Malaysia Yonarmed 11/GG/2/2 Kostrad, Kodim 0911/Nunukan dan Polsek KSKP Nunukan periode tahun 2023-2024, Kamis, 10/10/2024.
Kepala Kantor Bea Dan Cukai, nunukan, saat ditemui awak media Tuntas online, menjelaskan Barang hasil tengahan berupa, karpet telah mendapatkan persetujuan dari Menteri keuangan, sesuai persetujuan berdasarkan,
surat Kepala kantor pelayanan kekayaan Negara, dan lelang Tarakan. Nomor : S-34/MK.6/ KNL.1303 tahun 2024. sesuai tanggal : 1 oktober 2024 atas dilakukan hibah barang, 172 lembar karpet, dengan perkiraan bernilai sebesar Rp. 86.000.000.00_( delapan enam puluh juta rupiah ) dengan potensi kerugian negara sebesar Rp. 139.085.345.00_ ( seratus tiga puluh sembilan juta delapan puluh lima ribu tiga ratus empat puluh lima rupiah ). karpet direncanakan dihibah kan ke dinas sosial kabupaten Nunukan, kemudian didistribusikan kepada, masyarakat yang kurang mampu, dibawah binaan kabupaten Nunukan.
Kemudian barang hasil tengahan lainya, telah mendapatkan persetujuan dilakukan pemusnahan oleh Menteri keuangan berdasarkan surat Kepala kantor pelayanan kekayaan Negara dan lelang Tarakan Nomor : S-31/MK. 6/KNL 1303/2024. sesuai
tanggal : 23 September 2024, S-32/MK.6/KNL.1303/2024. tanggal : 23 September 2024, S-35/MK/6.KNL.1303/2024, tanggal 07 Oktober 2024.
Barang-barang yang akan dimusnahkan berupa,
1. tembakau Rokok,sebanyak 6.640 batang.
2. minuman mengandung, Etil alkohol, sebanyak 610 botol dan 5.335 kaleng.
3. Ball pres yang berisi pakaian bekas,dan sepatu bekas, sebanyak, 5 kardus, 3 karung, 1 koper, 80 Koli dan 108 pasang sepatu.
4. Kosmetik dengan berbagai merek dan jenis, yang di impor tidak sesuai ketentuan dan tidak memiliki izin BPOM sebanyak 120 peckage dan 2.278 pcs.
5. Obat-obatan sebanyak 5.364 pcs. dengan perkiraan kerugian negara sebesar Rp. 975.543.400_(sembilan ratus tujuh puluh lima juta lima ratus empat puluh tiga ribu empat ratus rupiah ).
Danang Seno, menambahkan, adapun potensi kerugian Negara, yang ditimbulkan dari hasil penindakan barang-barang Ilegal tersebut sebesar : Rp.880.699.770.00_ (delapan ratus delapan puluh juta, enam ratus sembilan puluh sembilan ribu, tujuh ratus tujuh puluh rupiah ).
"Proses kegiatan penegahan sampai dengan pemusnahan barang hasil tengahan ini, merupakan dari wujud komitmen, kantor Beacukai Nunukan dalam fungsinya sebagai, "Community Protector" dalam menjaga wilayah perbatasan dan melindungi masyarakat dari penyeludupan, perdagangan Ilegal yang memiliki dampak terhadap, keamanan masyarakat serta perekonomian masyarakat," Ujarnya.(SRF)
- 50 views
Facebook comments