Skip to main content

Usulan Baru Calon Penerima Bantuan PKH Penyandang Disabilitas Melalui Aplikasi Cek BANSOS

Asahan,Tuntasonline.id - Pendamping PKH Kecamatan Aek Ledong Kabupaten Asahan mengkonfirmasi bahwa salah satu Masyarakat Desa Aek Korsik Kecamatan Aek Ledong telah di terima usulannya untuk menerima bantuan PKH. Usulan ini dilakukan Bulan Juli kemarin, Alhamdulillah di Bulan Oktober KPM Tersebut di nyatakan Sah sebagi penerima Bantuan PKH.

Keberhasilan usulan ini membawa angin segar bagi para calon penerima bantuan, agar tidak segan atau menunda usulannya via Aplikasi Cek Bansos Kemensos jika memang berhak sebagai penerima bantuan. Pendamping PKH mengintruksikan bahwa bagi masyarakat yg sesuai persyaratan untuk menerima bantuan sosial, agar mengusulkan via Aplikasi Cek Bansos Kemensos. Karena aplikasi cek bansos satu satunya aplikasi yg bisa di gunakan untuk usul sanggah.

Keberhasilan usulan bantuan sosial, tidak terlepas dari Komponen yang melekat bagi calon KPM. Komponen Tersebut bisa jadi, Komponen ibu hamil dan Balita, Disabilitas, Lansia atau memiliki anak yang masih usia sekolah. Selain dari Urgensi tersebut, kebersihan usulan juga di Pengaruhi oleh Kuota Penerima bantuan yang tersedia. 

Untuk itu, bagi KPM yg sudah mengusulkan namun belum menerima saat ini, agar memahami kondisi penyebabnya, bisa jadi Urgensinya belum Prioritas atau Belum Tersedianya Kuota. Selain itu bagi Calon KPM yang mengusulkan bantuan via Aplikasi Cek Bansos Kemensos, agar terlebih dahulu memeriksa data identitas anggota keluarga antara KTP dan Kartu Keluarga, jika seandainya ada perbedaan walaupun di Huruf atau Di Angka bisa melaporkan ke Dinas Dukcapil setempat, agar data nya di padankan.

"Jika data tidak padan antara KTP dan KK begitu juga di sistem Layanan Dukcapil, Usulan tersebut tidak akan membuahkan hasil. Yuk, sesuai kan data Identitas masing masing," pungkasnya.(R.E.G)

Facebook comments

Adsense Google Auto Size