Sinergi dan Kordinasi, Poin Penting E-Dumas Menumpas Korupsi
Bengkulu, TuntasOnline.com – Pasca Launching Aplikasi Sistem Pengaduan Masyarakat Berbasis Elektronik (E-Dumas) yang dikemas dalam e-ngadu.bengkuluprov.go.id pada 7 April lalu, Progress bulan pertama E-Dumas belum menerima laporan tentang dugaan tindak pidana korupsi di Institusi Pemerintahan di Provinsi Bengkulu.
Inspektur Provinsi Bengkulu Heru Susanto bahwa dilaunchingnnya E-Dumas ini diharapkan mampu menumbuhkan partisipasi dan kepekaan masyarakat dalam Sinergi memberantas Korupsi. Karena tujuan awal dari E-Dumas menghadirkan sinergi dan partisipasi dari seluruh lapisan masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi.
Inspektur Provinsi Bengkulu Heru Susanto menyampaikan beberapa poin mengenai tujuan dilaunchingnya E-Dumas diantaranya :
1. E-Dumas merupakan tonggak terwujudnya kerjasama antara APIP dan APH serta Supervisi dari KPK RI dalam penanganan pengaduan masyarakat terkait indikasi korupsi secara kompeherensif, terintegrasi dan modern di Provinsi Bengkulu,
2. Launching E-Dumas dilakukan untuk melakukan pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi dengan melibatkan partisipasi dari masyarakat baik dalam bentuk laporan, keluhan, ataupun pengaduan melalui aplikasi pengaduan dengan mengakses situs e-ngadu.bengkuluprov.go.id,
3. Launching E-Dumas merupakan bentuk kepastian dan perlindungan negara kepada Pejabat/Aparat Negara dalam melakukan tugas dari kesalahan administratif sehingga upaya penerapan tindak pidana menjadi upaya terakhir dalam asesment penyelenggaraan negara.
Heru juga menambahkan bahwa upaya penegakkan hukuman pidana kepada penyelenggara negara apabila ditemukan adanya indikasi niat, persengkongkolan, mufakat jahat, penyalahgunaan wewenang/jabatan. Adapun Pejabat penghubung dalam e-ngadu.bengkuluprov.go.id adalah Henny Kauri, S.Pt., MM (Sekretaris Inspektorat Provinsi Bengkulu), AKBP. Harry Irawan, SH ( Kasubdit Tipidkor Reskrimsus Polda Bengkulu) dan Hendri Hanafi, SH.,MH ( Koordinator Bidang Pidsus Kejati Bengkulu).

Sementara itu Pimpinan KPK RI Alexander Mawarta mengucapkan selamat kepada Pemerintah Provinsi Bengkulu karena e-ngadu.bengkuluprov.go.id merupakan pertama yang menjadi supervisi KPK RI, jika kedepan aplikasi ini berjalan dengan baik KPK RI akan menjadikan E-ngadu tersebut menjadi percontohan dan diduplikasikan ke Pemprov dan Pemda yang ada di Indonesia.
Alexander juga menyampaikan beberapa poin penting agar E-Ngadu tersebut berjalan dengan baik yakni :
- Aplikasi Mudah diakses
- Identitas pelapor harus dirahasiakan
- Tidak ada sanksi bagi pelapor yang laporannya tidak terbukti
- Bagi pelapor yang pelaporannya terbukti akan diberi apresiasi dan insentif 2 permil dari kerugian negara, contoh : Laporan terbukti dipersidangan dan menyebabkan kerugian Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan pelapor menerima insentif Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
"Kami menyampaikan selamat atas peluncuran aplikasi ini, ini yang pertama kali yang menjadi supervisi KPK RI. Harapan kami ke depan aplikasi ini dapat berjalan dengan baik dan kami juga akan menduplikasi ke Pemprov-pemprov dan Pemda-pemda lainnya di seluruh indonesia. 80% kasus korupsi berasal dari laporan masyarakat, KPK rata-rata setiap tahunnya menerima laporan penyimpangan dan korupsi untuk 6000-10.000 laporan pertahunnya. Ini yang harus kita fasilitasi," katanya.
"Kami sebenarnya merasa dengan jumlah insentif 2 permil ini sangat kecil bagi pelapor mengingat segala resiko yang ditanggung pelapor. Tapi saya rasa ini perlu direvisi, kemaren kami pernah mengusulkan pelapor yang laporannya terbukti di persidangan mendapat insentif 5% dari kerugian negara," paparnya. (ReTra)
- 31 views
Facebook comments