Apdesi Gelar Rapat Musyawarah, Resmi Menolak Pendistribusian Rasta
Karawang, Tuntasonline.com - Untuk tahun 2018 ini dengan regulasi baru dalam pendistribusiannya Rastra rencananya akan digratiskan kepada masyarakat dengan data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang dipertanyakan validitasnya karena masih mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS) Tahun 2011, sehingga menuai penolakan dari sebagian besar masyarakat.
Dalam penolakan tersebut para kepala desa yang tergabung dalam Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Karawang, mengadakan musyawarah bersama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Karawang, Dinas Sosial (DINSOS) Karawang, serta Ketua forum Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Karawang, bertempat di Ballroom RM Sindang Reret, Desa Purwadana, kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, Jumat (26/1/18).
Ketua APDESI Karawang, waktu ditemui Wartawan Tuntasonline.com, (26/1/18), Sukarya WK, mengatakan, selain gratis juga terjadi pengurangan kuota atau jumlah dari biasanya sampai dengan 50%, dikhawatirkan terjadi kesenjangan jika rastra diterima dan dibagikan kepada masyarakat,
berdasarkan data BPS saat ini khawatir program tak tepat sasaran, kalau ada kebijakan yang salah kepala desa yang dipersalahkan, dan yang seharusnya menerima malah tidak menerima,"ujarnya.
Lanjut dia, dari hasil musyawarah dengan lebih dari 200 kepala desa yang hadir, APDESI Karawang menolak
kebijakan dari regulasi yang baru program rastra, akan tetapi bukan berarti menolak program rastranya.
"Dengan adanya program rasta tidak menolak, tapi kami, menolak kebijakannya, karena tidak sesuai dengan pagu yang sudah ada, untuk contoh yang pagunya 6,3 ton menjadi hanya 2 ton 9 kuintal, sisanya kemana ini?,” tegasnya.
Tambah dia, lebih dari 50 % pengurangan kuota dari biasanya dan terjadi pada semua Desa yang ada di Kabupaten Karawang, dan lagi bulog akan memakai data acuan BPS, sedangkan data tersebut tidak lagi bisa dipakai sebagai acuan karena kita meragukan validitas data tersebut,
“Dalam hal ini gimana caranya supaya masyarakat sejahtera, karena masyarakat saat ini sedang membutuhkan, dan keputusan hasil musyawarah pihak Dinsos menyarankan kepada APDESI untuk membuat surat kepada Bupati dan Gubernur, agar ada dana talang, supaya beras Rastra berjalan seperti tahun sebelumnya,”pungkasnya.
Sementara itu, Sekretaris DPMD Karawang, Wawan Hernawan, mengatakan, pihaknya selaku DPMD mengarahkan kepada APDESI yang mewadahi Kepala - Kepala Desa untuk membuat surat kepada Bupati dan Gubernur mengenai kebijakan rastra tersebut.
“Karena DPMD saat ini belum bisa mengambil kesimpulan apa - apa, hanya menunggu keputusan dari surat yang dilayangkan APDESI kepada Bupati Karawang dan Gubernur Jawa Barat,”pungkasnya.(Sule)
- 74 views
Facebook comments