Gelar Musdes Khusus, Desa Rantau Rasau 1 Bentuk Pengurus Koperasi Merah Putih
Rantau Rasau, Tuntasonline.id - Koperasi Merah Putih adalah program strategis yang bertujuan memberdayakan masyarakat desa dan kelurahan melalui usaha bersama. Program ini mendorong pemanfaatan potensi lokal secara maksimal, dengan membentuk struktur ekonomi yang dikelola oleh dan untuk masyarakat.
Berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 dan instruksi presiden no 9 tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, Desa Rantau Rasau 1 melaksanakan kegiatan Musyawarah Desa Khusus Pembentukan pengurus Koperasi Desa Merah Putih pada hari Rabu 21 Mei 2025 s/d selesai, di Aula Kantor Desa Rantau Rasau 1.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Tim Monitoring Kecamatan yang dihadiri oleh M. Yakni S.E, selaku Camat Rantau Rasau, hadir juga Sekdis Koprasi serta hadir juga perwakilan Dinas PMD, Kasi PMD Kecamatan Rantau Rasau, Kepala Desa Rantau Rasau 1 beserta Perangkat Desa, Pendamping Desa, BPD, Lembaga Desa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, dan Pelaku UMKM di Desa Rantau Rasau 1 kecamatan Rantau Rasau.
Dalam penyampaiannya Kepala Desa Rantau Rasau 1 mengucapkan terimakasih kepada unsur-unsur terkait terutama, Dinas Koprasi dan Camat Rantau Rasau atas kesediaannya untuk hadir memberikan arahan dan tunjuk ajarnya dalam Musdes khusus pembentukan koprasi Merah Putih ini.
"Saya mengucapkan terimakasih kepada bapak camat, bapak Sekdis koprasi atas kehadirannya dalam Musdes khusus pembentukan Koprasi Merah putih, harpan saya calon pengurus koprasi merah putih ini memahami regulasi dalam menjalankan koprasi merah-putih kedepannya". Jelas kades
Disisi lain Sekdis koprasi Tanjung Jabung Timur menjelaskan inpres no 9 tahun 2025, dan memaparkan prosedur petunjuk teknis dan pelaksanaannya kepada peserta musdes.
"Pemerintah Desa diharapkan mampu melihat potensi-potensi desa yang dapat dikembangkan melalui koprasi merah-putih, selain itu berdasarkan pembentukan koprasi, dalam kepengurusan koprasi mereh putih tidak boleh dijalankan oleh perangkat Desa, tidak boleh juga dijalankan oleh keluarga sedarah yang ada hubungannya dengan kepala desa". tegasnya
Pembentukan koperasi ini sangat memerlukan kerja sama dan langkah-langkah yang dilakukan oleh kepala desa serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan baik.
Selanjutnya kegiatan musyawarah dipimpin langsung oleh kepala desa rantau Rasau 1 Deni Permana,S.Pd.
Musyawarah pun berjalan dengan lancar dan menghasilkan kepengurusan dari koprasi merah-putih Desa Rantau Rasau 1, yakni:
Ketua : Widodo
Wakil ketua bidang usaha: Iskandar
Wakil ketua bidang Anggota: M. Yani
Sekretaris : Nurul ak'la
Bendera: Gunawan
Dalam rapat ini disepakati masa periode jabatan 5 tahun. (ARP)
- 39 views
Facebook comments