Terbitnya Perpres No 10 Tahun 2021, PDPM dan MUI Dairi Angkat Bicara
Dairi, Tuntasonline.com - Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Dairi dan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Dairi angkat bicara pasca terbitnya Perpres No 10 Tahun 2021 Tanggal 2 Februari 2021 Tentang Bidang Usaha Modal.
Dimana dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No 10 Tahun 2021 soal Bidang Usaha Penanaman Modal yang memuat aturan Tentang usaha miras ini terjadi pro-kontra dari sejumlah parpol mengemuka yang ada di Indonesia, Kini Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Dairi dan Ketua MUI Dairi Wahlin Munthe, SH MM menyatakan menolak Perpres No. 10 Tahun 2021 itu.
Heri Murdani Kaloko, SP Selaku Ketua Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Kabupaten Dairi saat ditemuai awak media di Kantor Sekretariat PDPM Dairi, Jalan Sitinjo-Medan 2/3/2021 mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Perpres Nomor 10 Tahun 2021 ini pada tanggal 2 Februari 2021.
"Benar, Perpres ini bukan Perpres khusus miras melainkan soal penanaman modal. Namun, muatan aturan soal miras menjadi poin krusial yang mengemuka sehingga Pepres ini dikenal menjadi 'Perpres miras'," ucap Heri Murdani Kaloko.
Kita ketahui bahwa Perpres itu mengatur industri miras di daerah tertentu di Indonesia, yakni Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua.
Kebijakan tersebut terangkum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 dan mulai berlaku per tanggal 2 Februari 2021. Dengan kebijakan itu, industri miras dapat menjadi ladang investasi asing, domestik, hingga diperjualbelikan secara eceran.
Ketua PD Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Dairi menyatakan dengan tegas agar Negara/Pemerintah semestinya harus melarang beredarnya miras apalagi investasinya juga harus dilarang.
“Jika negara ini harus melarang beredarnya miras, apalagi investasinya juga harus dilarang. Karena dengan melegalkan investasi minuman keras (miras) itu sama halnya dengan melegalkan beredarnya minuman keras (miras ) dinegara ini, dimana miras ini merupakan suatu produk yang haram hukumnya," ujarnya.
“Termasuk yang melegalkan investasi miras, itu sama halnya dengan mendukung beredarnya miras maka itu hukumnya haram," ucap Heri Murdani dengan sangat tegas.
Dengan kebijakan itu, industri miras dapat menjadi ladang investasi asing, domestik, hingga diperjual belikan secara eceran. Jadi negara harus melarang beredarnya miras apalagi investasinya juga harus dilarang.
Bahkan dengan tegas Heri Murdani Kaloko,SP mengatakan bahwa, tidak ada alasan melegalkan investasi serta peredaran miras dengan alasan budaya atau kearifan lokal setempat.
“Tak ada alasan karena kearifan lokal kemudian malah melegalkan dalam investasi miras,” ucap Heri.
"Sebaiknya pemerintah agar mengkaji ulang Perpres No. 10 Tahun 2021 ini, karena kami Pemuda Muhammadiyah menganggap bahwa Legalisasi miras dapat merusak generasi masa depan bangsa, dampak buruknya nyata, meningkatkan kriminalitas, bisa Lost Of Generation. Dengan Hitung-hitungan ekonomis investasi dan menopengkan akan membuka lapangan kerja, seharusnya pemerintah tidak menyingkirkan pertimbangan masa depan generasi bangsa," kata Heri Murdani Kaloko kepada wartawan.
Ditempat terpisah saat di jumpai di ruang kerjanya Wahlin Munthe SH MM secara pribadi menolak perpres No 10 Tahun 2021. Diketahui bahwa Wahlin Munthe, SH. MM merupakan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Dairi yang mengatakan dengan tegas penolakan terhadap Perpres No.10 Tahun 2021 tersebut, karena itu dapat merusak moral bangsa dan generasi muda.
"Jika ini tetap dijalankan nantinya akan merusak bangsa,generasi pemuda kita yang ada di Negara ini.Kita ini Negara yang beragama, berketuhanan," ucap Wahlin Munthe SH MM yang juga Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Dairi.
"Jadi dimintakan kepada Pemerintah agar mengkaji ulang dan agar membatalkan perpres ini, jangan karena perpres ini negara kita nantinya jadi carut marut. Masih banyak hal yang harus kita pikirkan dimasa pandemi ini," tambah Wahlin Munthe SH MM dengan harap.(IP/TO)
- 68 views
Facebook comments