Skip to main content
T

YLBH BRI Kembali Bertemu dengan Masyarakat Pencari Keadilan

Labuhanbatu, Tuntasonline.com - Team Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bela rakyat Indonesia (BRI) kembali bertemu dengan masyarakat para pencari keadilan di Negeri Lama Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu Jum'at (12/07/2019).

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bela rakyat Indonesia (BRI) Halomoan Panjaitan SH menyampai kan akan selalu menegak kan keadilan dan kepastian hukum sesuai dengan undang undang untuk membela dan mempertahankan hak dari klien kami. ujar pengacara kondang Labuhanbatu tersebut.

Lomo menambahkan, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) adalah salah satu wadah bagi masyarakat yang ingin mempertahankan hak dan kepentingan hukum karena penindasan dari siapa pun melalui jalur hukum dan menjadi pelumas dalam peradilan, tutur nya pada wartawan.

Menurut nya, ini merupakan suatu upaya legal untuk memperjuangkan dan mempertahankan hak masyarakat pencari keadilan yang harus  dinikmati oleh salah seorang masyarakat (Ahmad Yani) warga Negeri Lama Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu terkait diduga ada penyerobatan sebidang tanah yang di lakukan oleh salah satu Perseroan terbatas (PT) di daearah tersebut. Tutup nya.

Di tempat yang sama, Kabid Hukum Pidana YLBH BRI Labuhanbatu Edy Pane SH mengatakan, kalau klien kami mempunyai surat berupa alas hak untuk membuktikan kalau sebidang tanah adalah milik nya.

"Bahwa klien kami ada menguasai dan mengusahai sebidang tanah darat seluas lebih kurang 18.400 M yang terletak di Dusun Sei Tampang Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu ia (Klien) peroleh dari Arbiaiyah (Almh) sesuai dengan surat keterangan ganti rugi tanah tanggal (09/05/1995)," 

Maka menurut dari dasar hukum nya adalah pasal 551 KUHP barang siapa tanpa wewenang berjalan atau berkendara di atas tanah yang oleh pemilik nya di larang memasuki atau sudah di beri tanda larangan  masuk yang jelas di ancam pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima ribu rupiah.

Pasal 167 ayat 1 KUHP barang siapa masuk dengan paksa ke dalam rumah ruangan atau pekarangan tertutup yang di pakai orang lain secara melawan hukum dan atas permintaan tlyang berhak atau suruhan nya tidak segera pergi dari situ di ancam pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Pasal 389 KUHP barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum menghancurkan memibdahkan membuang dan membuat tak dapat di pakai sesuatu yang di gunakan untuk menentukan batas perkarangan, di ancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan, tutup Edy Pane.(Paris)

Facebook comments

Adsense Google Auto Size