Polres Tanah Karo Berhasil Ungkap Penculikan Anak
Karo,TuntasOnline.Com - Satuan Resort Kriminal Tanah Karo berhasil menemukan korban penculikan anak. Penculikan anak usia 5 tahun itu terjadi di Pusat Pasar Kabanjahe pada Selasa (23/10) di Pusat Pasar Kabanjahe.
Diketahui anak tersebut bernama Alia Zahira Br Ginting dan merupakan siswi Taman kanak-kanak Bunayya Jalan Samura yang merupakan anak ke-2 dari Amir Ginting dan Nur Aini Br. Perangin-angin warga Jl. Sudirman Gang Ay-ay Kabanjahe.
Kasat Reskrim Tanah Karo AKP Ras Maju Tarigan SH mengatakan bahwa pihak nya menerima laporan sekitar jam 13.00 wib dari kedua orangtua korban kalau anak nya belum sampai di rumah sepulang sekolah dari jam 11.00 siang.
"Setelah menerima laporan dan atas perintah dari Kapolres Karo AKBP Benny Remus Hutajulu SIK, kami dari Reskrim Tanah Karo langsung melakukan lidik dari mulai sekolah korban sampai pajak. Kemudian kami juga memeriksa cctv dimana di temukan rekaman seorang ibu-ibu yang menggunakan jilbab sedang membawa anak kecil yang kita duga sebagai korban, " ujarnya.
Ras Maju menambahkan bahwa pihak nya anggota nya Sat Reskrim juga melakukan pengembangan dan penyelidikan dengan masyarkat sekitar. "Dari informasi yang kami dapat kan setelah 5 jam melakukan penyelidikan akhir nya kami mengetahui bahwa anak itu sedang di sekap di sebuah rumah berdinding kayu bertempat di Desa Lingga oleh seorang ibu berinisial R atau Ribu berusia kira-kira 55 tahun," katanya.
Kasat menjelaskan saat melakukan penggeledahan terpaksa dilakukan pengerusakan dan dilakukan tindakan tegas terhadap tersangka karena melakukan perlawanan.
Mendengar suara bekapan, Kasat Reskrim memastikan ada yang tidak beres di dalam rumah dan berupaya untuk mendobrak pintu rumah tersebut hingga terbuka.
Setelah pintu terbuka, Kasat Reskrim melihat anak tersebut dalam keadaan jongkok dan langsung memeluk dan mengangkatnya. Sebab anak tersebut bergumam, "aku diculik", katanya seperti ditirukan Kasat.
"Informasi dari masyarakat awal ibu itu mengidap penyakit jiwa, jadi kita akan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Dan jika terbukti bersalah dan tidak mengalami gangguan kejiwaan maka akan dikenakan pasal 333 tentang penyekapan dan penculikan," jelasnya.
Kelapa desa Serfis Ginting dan ketua BPBD Desa Lingga Pelita Sembiring mengatakan kepada awak media di Mapolres Karo pukul 20.45 wib bahwa tersangka biasa dipanggil Bayang ataupun Nande Marimta Br Perangin-angin
"Sudah dari dulu pikirannya tidak seperti orang kebanyakan dan seluruh warga juga tahu dia seperti itu. Namun dia tidak meresahkan masyarakat dan juga tidak selalu gila , kadang sehat dan hanya sesekali kambuh. Hal yang paling parah dilakukannya cuma melempar rumah orang dan pernah juga dia telanjang keluar rumah. Tapi menculik anak seperti ini baru pertama kali dibuatnya. Karena ada juga cucunya sebesar si korbannya, mungkin dikiranya itu cucunya, karena si anak tidak dilukai dan pengakuan si anak dia tidak diapa-apakan bahkan sempat diberi makan," jelasnya. (Ellys).
- 532 views
Facebook comments