Pemkab Karo Menangkan Gugatan Warga Atas Tanah Pusat Pasar Kabanjahe
Karo, TuntasOnline.Com - Tanah pusat pasar Kabanjahe yang terletak di inti kota Kabanjahe seluas +/-20.000 m persegi, yang dihuni oleh ribuan masyarakat pedagang digugat oleh salah satu warga kota Medan bermarga Purba. Persidangan gugatan warga atas tanah pusat pasar Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumut, selama lebih kurang 11 bulan, pada tanggal 1 Oktober 2018, gugatan tersebut telah diputus dan dimenangkan oleh Pemkab Karo.
Dalam pembacaan putusan oleh ketua Majelis Hakim Dahlan Tarigan, SH.,MH menyebutkan bahwa hampir seluruh alat bukti yang disampaikan penggugat berbentuk fotocopy dan majelis hakim menilai tidak dapat menerima. Oleh sebab itu penguasaan tanah pusat pasar selama ini oleh Pemerintah Kabupaten Karo untuk kepentingan masyarakat dinilai bukan suatu pelanggaran hukum.
Dalam kesempatan itu, pembacaan putusan dihadiri Ketua Persatuan Pedagang Pusat Pasar Kabanjahe Lloyd Reynold Ginting Munthe, SP dan beberapa orang rekan - rekannya sesama pedagang. Lloyd Ginting menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bupati Karo yang memberikan kuasa Hukum kepada KABAG Hukum Monica Br. Purba, SH, Dina Kristina Br. Gultom,SH, Isna Lewi Tarigan, SH, Hosea Ginting, SH. Terima kasih kepada penerima kuasa hukum sebagai pengacara negara KAJARI KARO Gloria Sinuhaji, SH.,MH, Jaksa Ricardo Simanjuntak, SH.,MH, Jaksa Mochamad Taufik Yanuarsyah, SH.,MH.
Disamping itu kami juga berterima kasih kepada Majelis Hakim yang diketuai Bapak Dahlan Tarigan, SH.,MH yang memutuskan perkara ini dengan objektif yang terlihat dari fakta - fakta yang ada dalam persidangan.
Setelah kemenangan ini kami juga berpesan kepada Bupati Karo agar segera mengurus sertipikat kepemilikan tanah pusat pasar Kabanjahe, agar tidak menjadi masalah lagi dikemudian hari. Selanjutnya kami juga sangat berharap agar Pemkab Karo dapat membuat langkah - langkah untuk membenahi Pusat Pasar Kabanjahe yang merupakan salah satu icon Kabupaten Karo agar tertata rapi dan bisa menjadi salah satu pasar tradisional modern di Sumatera Utara tutur Lloyd Ginting mengakhiri. (Ellys)
- 138 views
Facebook comments