Diknas Kota Tanggapi Permendikbud No 75 Tahun 2016 yang Tuai Kontroversi
Bengkulu, Tuntasonline.com - Tidak sesuainya fakta dilapangan bagi sekolah di Bengkulu dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah mengatur batas-batas penggalangan dana yang boleh dilakukan komite sekolah.
Tuai kontroversi di berbagai kalangan, pasalnya, didalam permendikbud sekolah di perbolehkan melakukan penggalangan dana berupa sumbangan pendidikan. Sedangkan, untuk di ketahui banyaknya sekolah menominalkan uang Sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) bagi siswa/siswi.
Sementara itu, perbedaan pungutan dengan sumbangan dari permendikbud nomor 75 tahun 2016, bisa dibilang hampir mirip dari makna dan maksud tujuannya. Saat di konfimasi kepala Dinas Pendidikan Kota Rosmayetti mengatakan, Menurutnya.
"Pungutan itu berupa uang yang ditentukan nilai nominalnya, sedangkan sumbangan seperti sukarela tidak ditentukan nominalnya artinya siswa yang tidak mampu bebas dari sumbangan," jelasnya, Rosmayeti pada Tuntasonline.com, Senin (20/8).
Lanjut dikatakan Rosmayetti, di undang-undang Permendikbud sudah ada peran masyarakat bagi yang mampu, bagi yang tidak mampu tidak dibebankan apapun.
Saat ditanya pewarta Tuntasonline.com, ia menegaskan itu kategori sumbangan bukan pungutan.
"Ya, itu kategori sumbangan dan juga tidak ditentukan besar nominal uang (sukarela)," tegasnya.
Sedangkan, untuk temuan dilapangan banyak sekolah di Bengkulu yang menentukan nominal uang SPP bagi siswa, seperti salah satu contoh sekolah di kabupaten Provinsi Bengkulu. (CW3)
- 145 views
Facebook comments