Skip to main content
Kasi Kurikulum SMA

Catat! Setiap SMA di Perbolehkan Iuran SPP

Bengkulu, Tuntasonline.com - Maraknya soal pungutan liar dengan modus pihak sekolah adanya Sumbangan Iuran Pembinaan Pendidikan (SPP) di setiap sekolah menengah atas (SMA) di Provinsi Bengkulu menimbulkan polemik di kalangan masyarakat, pasalnya ini, sudah resmi di sah kan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah mengatur batas-batas penggalangan dana yang boleh dilakukan Komite Sekolah.

Untuk itu, orang tua murid harus bisa mematuhi hal tersebut. Saat di konfimasi oleh pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Diknas) Provinsi Bengkulu melalui Kepala Seksi (Kasi) Kurikulum SMA. Membenarkan adanya iuaran SPP bagi siswa karena kebutuhan siswa pertahun mencapai Rp 2.800.000 sedangkan untuk dana Bantuan operasional sekolah (BOS) dari pemerintah pertahunnya hanya Rp 1.400.000.

"Diperbolehkan iuran SPP dengan ketentuan, pertama,  menentukan batas atas dan bawah maksimal kalau SMA itu tertinggi SPP Rp 150.000 perbulan. Tapi, itu sesuai kesepakatan dari pihak sekolah dan wali murid," ujarnya Cepi saat di temui Tuntasonline.com di ruangnya, Selasa (14/8).

Lanjut dikatakan Cepi, kalau untuk keperluan lain silahkan ke pihak komite sekolah, misalnya apa yang urgent dari siswa, seperti tidak ada mushala ya, itu kan itikad main siswa agar ada mushala  dan kata komite bangun mushala ya harus ada kesepakatan lagi dari pihak komite dan wali murid. 

"Yang penting tidak ilegal, ada prosedurnya, di rapatkan pihak sekolah dan wali murid, berita acara di buat dan sekolah akan melapor ke Diknas sesuai yang dirapatkan tersebut," jelasnya.

Untuk diketahui, pihak Diknas Provinsi sudah mengadakan kegiatan sosialisasi berkaitan dengan saber pungli dan dihadiri seluruh kepala sekolah SMA Se-Provinsi Bengkulu. Sudah mendapatkan konfimasi dari pihak kejaksaan dan kepolisian di perbolehkan dengan ketentuan yang sah, ada legalitas, di rapatkan, buat berita acara ada apsen kehadiran dari wali murid.

Sedangkan saat ditanya, bila ada salah satu sekolah membayar iuran SPP di atas Rp 150.000 Ribu,  tindakan apa yang di berikan pihak Diknas? 

"Kami akan memanggil pihak sekolah serta memberikan sanksi dan teguran, " tutupnya. (CW3)

Facebook comments

Adsense Google Auto Size