Foto Calon Wawako Terpampang, Rayendra: Itu Tidak Boleh
Bengkulu, Tuntasonline.com - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu akan tindak lanjuti. Terkait Baliho di Simpang Padang Harapan yang memuat foto salah seorang Calon Wakil Walikota Bengkulu.
Dalam wawancaranya usai kegiatan Debat Kandidat, Ketua Panwaslu kota Bengkulu, Rayendra Pirasad mengatakan terkait baliho tersebut pihaknya sudah mengkaji dan merekomendasikan ke pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu untuk segera ditindak lanjuti. Karena hal tersebut sudah menjadi kewenangan Panwaslu untuk merekomendasikan agar menindaklanjutinya.
"Itu (baliho partai yang memuat salah satu calon Wakil Walikota - red) sudah kami tindaklanjuti, akan kami rekomendasikan ke KPU. Hal itu sudah menjadi kewenangan kami dan itu sudah kami rekomendasikan ke KPU kota," ucap Rayendra Pirasad usai menghadiri acara debat kandidat tahap kedua di Hotel Grage pada Rabu (9/5) malam.
Rayendra menghimbau pada setiap paslon Walikota dan Wakil Walikota Bengkulu untuk tidak memasang Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak dilengkapi rekomendasi KPU. Meskipun APK yang terpasang dalam konteks partai, apabila memuat sosok salah seoran pasangan calon dalam Pilwakot akan segera ditindaklanjuti oleh Panwaslu.
"Semua calon sudah kita himbau untuk tidak memasang alat peraga kampanye yang tidak difasilitasi oleh KPU, meskipun yang terpasang itu berbasis partai akan tetap kita tindaklanjuti, artinya yang ada kontennya memuat salah satu calon (Pilwakot) yang bukan difasilitasi oleh KPU itu tidak boleh," tegas Rayendra.
Sementara itu, ketua KPU Kota Bengkulu, Darlinsyah ketika dimintai tanggapan mengatakan bahwa hal tersebut merupakan ranah Panwaslu. Apabila hasil kajian dari Panwaslu menyatakan hal tersebut merupakan sebuah pelanggaran, maka KPU akan menindaklanjuti dan menghimbau kepada paslon untuk menurunkan baliho tersebut.
"Jadi kalau untuk paslon ya kita berikan ranahnya kepada Panwas, ya ketika misalnya hasil kegiatan dari Panwas itu merupakan pelanggaran maka kita akan menindaklanjuti dan kepada paslon untuk dapat menurunkan itu (baliho partai yang memuat salah satu calon Wakil Walikota-red), kalau itu seandainya tidak memenuhi persyaratan seperti ada gambar paslon di gambar-gambar partai politik", katanya.
Tindakan yang akan dilakukan oleh KPU berupa menyurati pihak yang bersangkutan. Dalam hal ini sosok Calon Wakil Walikota yang terpampang untuk dapat menurunkan baliho yang dimaksud. Jika yang bersangkutan tak kunjung menurunkan baliho tersebut, maka KPU akan berkoordinasi dengan Pihak Satpol PP untuk mengerahkan personilnya menurunkan baliho tersebut. (CW4)
- 120 views
Facebook comments