Skip to main content

Sekda Labuhanbatu Hadiri Pemberhentian dan Pengusulan Waka DPRD

Labuhanbatu, TuntasOnline.id - Kamis, (3 Februari 2023). Bupati Labuhanbatu Dr. H. Erik Adtrada Ritonga MKM yang diwakili Sekda Ir. Muhammad Yusuf Siagian, MMA, menyaksikan pemberhentian Wakil Ketua DPRD dan calon wakil presiden DPRD Labuhanbatu, di ruang paripurna DPRD bupati Labuhanbatu. 

Dalam rangka sidang paripurna di bawah kepemimpinan langsung Presiden Republik Demokratik Rakyat Korea Hj. Meika Riyanti Siregar, SH dengan agenda memberhentikan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu periode 2019-2024 menggantikan Almarhum Hj. Juraidah Harahap, A.Md dan mengusulkan alternatif calon Wakil Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu. Pada 22 Januari 2023, Wakil Ketua Fraksi Hanura DPRD Hj. Juraidah Harahap, A.Md.

Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 36(2) dan Pasal 37(1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Daerah Provinsi, Kabupaten, dan DPRD Kota, serta Pasal 38 ayat (2) dan Pasal 39, ayat (1), Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib Kabupaten Labuhanbatu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu.

Yang menyatakan "pimpinan DPRD mengundurkan diri sebelum habis masa jabatannya karena meninggal dunia dan pimpinan DPR lainnya sudah menandai usul pemakzulan pimpinan DPRD dalam rapat paripurna"

Berdasarkan keputusan tersebut akan diambil keputusan, berdasarkan Pasal 103 Ayat (2) Huruf B dan Ayat (2B) Peraturan DPRD Otorita Labuhanbatu Nomor 1 Tahun 2018 tentang Peraturan Badan Kewenangan DPRD Badan Labuhanbatu diubah dengan Peraturan DPRD No. 1 Tahun 2018 tentang Tata Cara Tata Tertib DPRD, yang mengatur bahwa keputusan Rapat Paripurna dinyatakan efektif apabila disetujui lebih dari setengah jumlah anggota DPRD yang hadir melalui, ditandai dengan mengacungkan tangan anggota DPRD.

Penggantian wakil ketua DPRD yang mengundurkan diri berasal dari partai politik yang sama, dengan wakil ketua DPRD yang mengundurkan diri dan mengusulkan. Melaksanakan aturan DPP, Partai Hanura mengusulkan Bapak H. Burhanuddin Harahap sebagai calon pengganti jabatan Wakil Presiden DPRK periode 2019-2024 sesuai Keputusan No. 001/B.4/DPP-Hanura/II/2023 Tentang Pengangkatan Saudara H. Burhanuddin Harahap sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu Labuhanbatu dari Partai Hanura.

Turut hadir anggota FORKOPIMDA Labuhanbatu, para wakil presiden dan seluruh anggota DPRD, staf ahli, asisten dan ketua OPD, ketua KPU Wahyudi, ketua BWASLU Parulian Silaban dan staf hit. (Js)

Facebook comments

Adsense Google Auto Size