Ajak Daftarkan Merk, Ini Kata Kepala BPKAD
Bengkulu, TuntasOnline.id - Selama 2024, Dinas Koperasi dan UKM telah mendaftarkan merek dagang secara gratis untuk 136 usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Hal ini sebagai upaya mendorong usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) bisa naik kelas.
Ditahun ini, Diskop juga menyediakan 1000 kuota untuk para pelaku usaha mendaftarkan merek mereka dalam pencatatan Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Dikatakan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Eddyson. Merek itu seperti tanda pengenal bagi suatu produk. Sehingga dengan adanya merek produk akan lebih mudah dikenali oleh konsumen.
Adanya merk selain untuk branding agar daya saing meningkat, juga untuk perlindungan hukum guna menghindari sengketa merek dan plagiat produk oleh orang lain.
"Pendaftaran merek UMKM ialah hal yang penting untuk dilakukan dalam bisnis. Pendaftaran ini tidak hanya memberikan perlindungan hukum, namun juga memberikan banyak manfaat lainnya," jelasnya.
Pendaftaran merek ini akan digratiskan bagi UMKM yang memiliki rekomendasi dari Dinas Koperasi dan UKM.
Eddyson kembali menegaskan pendaftaran merek merupakan langkah penting untuk memberikan perlindungan hukum kepada UMKM. Selain itu, dengan mendaftarkan merek ke dalam Hak Kekayaan Intelektual, para pelaku usaha diharapkan dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah.
Terkait hal ini, ia terus mendorong para pelaku UMKM di Kota Bengkulu agar segera mengajukan pendaftaran merek mereka. (**)
Berikut beberapa manfaat pendaftaran merek bagi UMKM
1. Dapat meningkatkan daya saing di dunia usaha.
2. Mampu menjadi kekuatan produk agar lebih mudah diterima oleh masyarakat.
3. Salah satu strategi pemasaran dalam membangun citra dan reputasi produk.
4. Hak atas merek dapat dilisensikan, sehingga menjadi sumber penghasilan langsung berupa royalti.
5. Bisa menjadi salah satu aset bisnis berharga.
6. Mencegah pihak-pihak untuk menggunakan dan/atau memasarkan produk-produk yang identik atau mirip dengan merek UMKM Sobat KH.
7. Mendapatkan perlindungan hukum dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggalpenerimaan, dan dapat diperpanjang dengan jangka waktu yang sama.
8. Mendaftarkan merek juga berkontribusi pada transparansi pasar, yang menguntungkan konsumen serta pelaku usaha.
9. Mendatangkan manfaat ekonomis di masa depan.
10. Menjamin asal barang atau jasa.
Di sisi berbeda, Kepala BPKAD Kota Bengkulu, Yudi Susanda, mengajak seluruh pelaku UMKM untuk segera mendaftarkan merek dagang mereka guna mendapatkan perlindungan hukum yang kuat. Yudi menjelaskan bahwa mendaftarkan merek tidak hanya melindungi produk dari penjiplakan, tetapi juga meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap kualitas barang atau jasa yang ditawarkan. Dengan merek yang terdaftar, pelaku usaha memiliki hak eksklusif atas merek tersebut, yang mempermudah ekspansi bisnis dan memperluas pasar. Ia berharap, semakin banyak pelaku UMKM di Kota Bengkulu yang menyadari pentingnya perlindungan merek, agar dapat bersaing lebih kompetitif dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi daerah.
- 29 views
Facebook comments