Terdakwa Penganiayaan Siswa SMA Terancam 4 Tahun Penjara
KARO, TuntasOnline.Com -
Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe menggelar sidang perkara penganinayaan terhadap anak dibawah umur, Rabu (10/6/2020) sekira pukul 14.00 wib.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negri Kabanjahe, Agusnaldo Marbun SH membacakan dakwaan di depan terdakwa AR (53) warga Jalan Jamin Ginting Kabanjahe dan saksi-saksi yang dihadirkan JPU.
Semua dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum perihal kronologis awal kejadian yang menyebabkan AR harus duduk di kursi pesakitan dengan ancaman penjara 4 tahun karena perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 80 undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002.
Baca Juga : Ditresnarkoba Polda Kepri Bekuk Pengedar Shabu di Rumah Makan
Begitu JPU selesai membacakan dakwaanya, terdakwa AR menerima semua tuduhan terhadap dirinya dan mengakui telah melakukan kekerasan dan menendang RH umur 16 tahun warga di Kabanjahe pada tanggal 17 Januari 2020 yang lalu tepatnya didepan Gereja GBKP Tiga Baru Kabanjahe.
Pembacaan dakwaan dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi- saksi yang dihadirkan JPU untuk didengarkan kesaksiannya oleh hakim pengadilan negeri Kabanjahe.
Di depan majelis hakim yang dipimpin Sulharnuddin SH MH yang didampingi kedua hakim anggota masing-masing Sanjaya Sembiring SH dan Muhamad Arif SH MH.
Ketujuh saksi yang dihadapkan secara bersama-sama menjelaskan "Saat kami berjalan pulang dari sekolah sambil bersenda gurau membuka pintu mobil yang ada parkir dipinggir jalan, tiba-tiba alarm mobil tersebut berbunyi dan seketika itu juga aku tutup dan saat itu juga suara alarm berhenti,".
"Tiba-tiba ada bapak itu melempar aku pake batu yang mengenai kakiku selanjutnya bapak tersebut datang memukul mengenai pundak dan pukulan berikutnya mengarah ke mukaku menyebabkan mukaku merah kesakitan, bukan itu saja pak hakim, setelah dipukul aku juga ditendang, diseret ke sekolah yang pada saat itu kebetulan jumpa dengan ketua OSIS yang sempat melerai kebringasan bapak itu," kata RH didepan Majelis Hakim.
Saat kesaksian korban ditanya kebenarannya oleh majelis hakim kepada saksi lainya, semua mengatakan benar dan mengaku melihat kejadian itu didepan mata mereka.
Saksi lain juga mengatakan tidak ada kesengajaan membuka pintu mobil yang kebetulan parkir dipinggir jalan, "Semua karena gurauan karena kami berjalan kaki dan ada mobil parkir, kami pegang," kata saksi lainnya.
Baca Juga : Pastikan Program Tepat Sasaran, Direktur PDAM Turun Lapangan
Usai memberi keterangan kesaksian, hakim menanyakan kebenaran itu terhadap terdakwa AR dan mengaku semua keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa penuntut umum (JPU) benar adanya.
Saat dihadapkan kembali kepada terdakwa AR, didepan majelis hakim meminta agar diberikan kesempatan untuk menghadirkan saksi meringankan terdakwa AR yakni Ketua OSIS SMA Negeri 2 Kabanjahe pada sidang berikutnya.(RT/TO)
- 666 views
Facebook comments