Skip to main content
Ilustrasi Pertambangan

Stop Menteror PT. BMQ

Bengkulu – Manajemen PT Bara Mega Quantum (BMQ) memperingatkan kepada para pihak untuk tidak terlibat terlalu dalam permasalahan antara Saudari Eka Nurdianty Anwar perwakilan PT. Borneo Suktan Mining (BSM)  dengan PT BMQ, karena aspek legal PT. BMQ ini sudah dijelaskan secara gamblang oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Bengkulu melalui Surat Nomor 540.1/ 1278/ ESDM/ 21.540.2. 


Humas PT BMQ I Made Darmawan menegaskan masalah kepemilikan dan legalitas perusahaan batu bara ini sudah dijelaskan oleh Dinas ESDM Provinsi Bengkulu. Bahwa PT BMQ adalah perusahaan tambang yang sah dan memiliki izin tambang mulai dari  Kuasa Pertambangan Ekspolari Tahun 2007,  IUP Produksi sampai sertifikat Clean and Clear (CnC) dari Kementrian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) RI.


Sementara kegiatan operasional IUP Operasi Produksi PT. BMQ telah memiliki Persetujuan RKAB dan RKTTL Tahun 2018 melalui Surat Nomor: 540.1/242/ESDM/21.540.2 Tanggal 29 Januari 2018.  


“Sehingga tidak masuk akal dituduh  illegal oleh Saudari Eka Nurdianty Anwar perwakilan PT. Borneo Suktan Mining (BSM)  tersebut. Kita sudah beroperasi satu tahun terakhir ini dan berhubungan dengan intansi pemerintah dan swasta lokal maupun internasional,” ujar Made kemarin. 


Dia menambahkan, bagaimana logikanya menyebut PT BMQ illegal. Karena perusahaan tambang ini  RKAB dan RKTTL PT. BMQ sudah disahkan oleh Dinas ESDM Provinsi Bengkulu. 


“PT. BMQ juga menyelesaikan semua kewajiban-kewajiban ke negara terkait kegiatan penambangan seperti pajak, royalty ke negara,” ujar Made.


Kepada para pihak yang ikut berkomentar agar mempelajari terlebih dahulu  pernyataan Saudari Eka Nurdianty Anwar secara sepihak seolah-olah PT BMQ ada masalah, Made menyarankan untuk terlebih dahulu menghubungi pihak manajemen sebelum berkomentar terlalu dalam. Manajemen PT BMQ, lanjut Made, terbuka untuk memberikan informasi yang sebenarnya agar informasinya berimbang. 


“Jangan sampai off side. Karena akan berdampak kepada masalah hukum. Kita akan proses hukum pihak pihak yang memberikan keterangan palsu menyudutkan PT BMQ,” ujar made.


Made menjelaskan awalnya manajemen PT BMQ tidak menaruh perhatian besar terhadap berita yang berkembang. Namun belakangan berita tersebut sudah menjurus kepada upaya membangun opini negatif dengan melibatkan pihak-pihak yang tidak berkompeten dan tidak tahu duduk persoalan sebenarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, merebaknya berita soal PT BMQ berawal ketika saudari Eka Nurdianty Anwar, perwakilan dari PT Borneo Suktan Mining melakukan aksi terror dan intimidasi ke lokasi tambang PT BMQ di desa Rindu Hati Kecamatan Taba Penanjung, Bengkulu Tengah pekan lalu.


Eka mengklaim perusahaan tambang PT BMQ adalah milik PT BSM. Dengan keyakinan tersebut, Eka melakukan tindakan melawan hukum dengan menyetop kegiatan pertambangan. Atas kelakuannya tersebut, manajemen PT BMQ sudah melaporkan Eka ke Polres Bengkulu Utara.


Made mensinyalir pemberitaan yang tidak berimbang ini sengaja diciptakan dengan maksud menganggu performa perusahaan.   Membangun opini seolah olah ada kegiatan illegal mining.


“Bagaimana mungkin kegiatan illegal mining yang dituduhkan saudari Eka Nurdianty Anwar mendapat persetujuan RKAB dan RKTTL Tahun 2018 dari Dinas ESDM Provinsi Bengkulu melalui Surat Nomor: 540.1/242/ESDM/21.540.2 Tanggal 29 Januari 2018,” tandas Made. 
”Saudari  Eka Nurdianty Anwar kami ingatkan untuk menghormati proses hukum, proses hukum bukanlah sebuah putusan hukum yang bisa dipakai untuk melakukan tindakan main hakim sendiri di lapangan,” ujar Made. 


Kepada pihak-pihak oknum aparat  yang kami duga terlibat membantu aksi Sdr. Eka tersebut, lanjut Made,  agar memahami permasalahan terlebih agar tidak terlibat terlalu jauh, apalagi dengan tidak disertai surat tugas dalam menjalankan tugas ke lapangan. 

 
Lebih jauh Made menjelaskan PT. BMQ memiliki semua perizinan dan legalitas yang sah.  Bahwa klaim Sdr. Eka bahwa PT. BMQ milik PT. BSM telah diputuskan oleh lembaga peradilan siapa sebenarnya pemilik PT. BMQ, dan putusan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap. 
“Ini negara hukum, dan kami menilai Saudari Eka telah membangun opini dan berita hoax sepihak seolah olah PT. BMQ bermasalah padahal secara legalitas tidak ada permasalahan sama sekali,” ujar Made.


Made menjelaskan, kepemilikan PT BMQ diatur dalam Undang Undang. Baik Undang-undang Perseroan Terbatas dan dikuatkan dengan UndangUndang Minerba No 04 Tahun 2009. Sementara Pemerintah daerah, lanjutnya, mengakui kepemilikan saham dan posisi direktur utama adalah SanajihituTuhuteru sesuai Nomor SK Bupati Nomor 267 Tahun 2011.


“Sehingga tidak bisa serta merta orang lain mengaku kepemilikan tambang tanpa dasar yang jelas. Ini negara hukum. Kita harus tunduk kepada hukum. Kalau ada pihak lain yang merasa punya masalah dengan BMQ ya selesaikan secara hukum pula. Tidak bisa dengan cara mengintimidasi seperti itu,” ujar Made.
Buntut dari tindakan intimidasi tersebut, Made mengatakan, pihak manajemen akan mengambil sikap tegas yaitu dengan melaporkan Eka dan Nurul Alawiyah ke aparat kemananan. Hal itu dilakukan agar ada efek jera kepada siapupun yang melakukan tindakan ilegal di wilayah kerja PT BMQ. 


“Kita bukan orang bodoh yang melawan intimidasi dengan kekerasan juga. Kita akan tempuh jalur hukum. Agar masyarakat dan semua  pihak tahu fakta yang sebenarnya,” tegas Made.


Menurut Made tindakan Eka berdasarkan fakta-fakta di atas diduga telah melakukan tindak pidana pertambangan  yang melanggar Pasal 162danPasal 163 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambanagan Mineral dan Batubara.
Lebih jauh Made menjelaskan masalah klaim PT. BSM sebagai pemilik PT BMQ sudah berlangsung lama, dan sudah melalui proses hukum, namum pihak BSM tidak menghormati proses hukum tersebut. 


Puncaknya Saudari Eka Nudianty Anwar melakukan tindakan main hakim sendiri dengan membawa aparat oknum kepolisian dan anggota TNI untuk menghentikan sendiri langsung ke area IUP OperasiProduksi PT. Bara Mega Quantum di lapangan.


Konflik kepemilikan ini melibatkan warga negara asing dari Korea Mr Lee Mun Song diduga adalah suami Nurul Alawiyah. Made menerangkan saat ini Mr Lee Mun Song telah ditetapkan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya karena diduga telah menipu Mr Kim Jung Hoon dengan modus menjanjikan lahan batubara milik PT. Bara Mega Quantum. 


Mr Lee Mun Song ini diduga telah menerima uang 5 Juta USD dari Mr Kim Jung Hon dan saat ini sedang diproses hukum di Polda Metro Jaya Jakarta.
Dengan cara yang sama Mr Lee ini juga mengklaim memiliki lahan di BMQ. Dan perjanjian kerjasama itulah yang diduga dijadikan bahan Mr Lee untuk menggaet investor. “Cara-cara seperti ini adalah cara jahat. Kita harus lawan.” Ujar Made. (***)

 

Facebook comments

Adsense Google Auto Size